30 C
Surabaya
Saturday, June 10, 2023

KPK Jerat Bupati Bangkalan sebagai Tersangka Kasus Suap Lelang Jabatan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, yang menjerat Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.

“Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Ali mengungkapkan lembaganya total telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus itu. “Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada enam orang tersangka,” kata dia.

Namun, ia mengatakan soal uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan diinformasikan secara lengkap setelah proses penyidikan dianggap cukup. KPK mengajak masyarakat untuk turut serta mengawal setiap proses penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga :  Cari Bukti Korupsi, Penyidik Kejati Geledah Kantor YKP dan PT Yekape

Selain itu, masyarakat diharapkan dapat turut aktif apabila memiliki informasi yang diduga terkait dengan kasus yang dapat disampaikan kepada tim penyidik maupun sarana aduan yang dimiliki KPK lainnya. “KPK sangat terbuka untuk selalu memberikan perkembangan informasi dari kegiatan penanganan perkara ini,” ujar Ali.

Dalam penyidikan kasus itu, Tim Penyidik KPK telah menggeledah di Kabupaten Bangkalan pada Senin (24/10) dan Selasa (25/10).

Selama dua hari itu, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sepuluh lokasi, yakni di ruang kerja Bupati Bangkalan, ruang kerja Wakil Bupati, ruang kerja Sekda, rumah dinas Bupati dan rumah pribadi Bupati Bangkalan.

Selanjutnya ruang kerja Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Pemkab Bangkalan dan rumah pribadi Kepala Disdag Pemkab Bangkalan. Pada hari kedua, penggeledahan dilakukan di Kantor DPRD Bangkalan, Dinas PUPR Pemkab Bangkalan, dan Kantor BKDPSDA Pemkab Bangkalan.

Baca Juga :  Bekuk Pengedar Sabu Jaringan Lapas

Selain itu, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah Abdul Latif bepergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku sejak 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023. (jpc/ant/jay)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, yang menjerat Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.

“Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Ali mengungkapkan lembaganya total telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus itu. “Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada enam orang tersangka,” kata dia.

Namun, ia mengatakan soal uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan diinformasikan secara lengkap setelah proses penyidikan dianggap cukup. KPK mengajak masyarakat untuk turut serta mengawal setiap proses penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga :  Sebelum Debat, Solat Dhuha bareng Kiai Sepuh

Selain itu, masyarakat diharapkan dapat turut aktif apabila memiliki informasi yang diduga terkait dengan kasus yang dapat disampaikan kepada tim penyidik maupun sarana aduan yang dimiliki KPK lainnya. “KPK sangat terbuka untuk selalu memberikan perkembangan informasi dari kegiatan penanganan perkara ini,” ujar Ali.

Dalam penyidikan kasus itu, Tim Penyidik KPK telah menggeledah di Kabupaten Bangkalan pada Senin (24/10) dan Selasa (25/10).

Selama dua hari itu, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sepuluh lokasi, yakni di ruang kerja Bupati Bangkalan, ruang kerja Wakil Bupati, ruang kerja Sekda, rumah dinas Bupati dan rumah pribadi Bupati Bangkalan.

Selanjutnya ruang kerja Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Pemkab Bangkalan dan rumah pribadi Kepala Disdag Pemkab Bangkalan. Pada hari kedua, penggeledahan dilakukan di Kantor DPRD Bangkalan, Dinas PUPR Pemkab Bangkalan, dan Kantor BKDPSDA Pemkab Bangkalan.

Baca Juga :  PAKU Integritas KPK Terapkan 3 Strategi Cegah Praktik Korupsi di Kemensos

Selain itu, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah Abdul Latif bepergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku sejak 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023. (jpc/ant/jay)

Most Read

Berita Terbaru