Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Rp2.951 Triliun Melayang! Mahkamah Agung AS Gagalkan Tarif Trump, Dana Fantastis Jadi Sorotan

Rahmat Adhy Kurniawan • Sabtu, 21 Februari 2026 | 10:18 WIB

Presiden Donald Trump memegang daftar tarif timbal balik yang diberlakukan pada  2 April tahun lalu.
Presiden Donald Trump memegang daftar tarif timbal balik yang diberlakukan pada 2 April tahun lalu.

RADAR SURABAYA – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membatalkan kebijakan tarif global yang diberlakukan Presiden Donald Trump.

Dalam putusan 6-3, pengadilan menyatakan presiden tidak memiliki kewenangan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977 untuk mengenakan tarif secara luas.

Putusan tersebut ditulis Ketua Mahkamah Agung John Roberts dan menjadi pukulan telak bagi agenda perdagangan Trump.

Sekitar 175 miliar dolar AS (Rp2.951 triliun atau sekitar Rp2,95 kuadriliun) pendapatan tarif dipertaruhkan, menurut estimasi Penn-Wharton Budget Model.

Dasar Hukum Dinilai Tidak Tepat

Dalam pertimbangannya, Roberts menegaskan bahwa apabila Kongres bermaksud memberikan “kewenangan luar biasa” kepada presiden untuk mengenakan tarif, hal itu harus dinyatakan secara eksplisit dalam undang-undang.

“Presiden harus menunjuk pada otorisasi Kongres yang jelas untuk membenarkan klaim kewenangannya,” tulis Roberts. “Ia tidak dapat melakukannya.”

Trump sebelumnya menggunakan IEEPA sebagai landasan hukum untuk menerapkan tarif resiprokal terhadap sejumlah negara, dengan alasan adanya keadaan darurat nasional akibat defisit perdagangan dan ancaman terhadap keamanan nasional.

Dua Hakim Konservatif Berpihak ke Kubu Liberal

Menariknya, meskipun Mahkamah Agung saat ini memiliki kecenderungan konservatif, dua hakim yang diangkat Trump pada periode pertamanya—Neil Gorsuch dan Amy Coney Barrett—ikut mendukung putusan yang membatalkan kebijakan tersebut.

Hakim Amy Coney Barrett dan Neil Gorsuch (kiri atas). Hakim Brett Kavanaugh (kedua dari kanan). Ketua Mahkamah Agung John Roberts (tengah, baris pertama).
Hakim Amy Coney Barrett dan Neil Gorsuch (kiri atas). Hakim Brett Kavanaugh (kedua dari kanan). Ketua Mahkamah Agung John Roberts (tengah, baris pertama).

Sementara itu, Brett Kavanaugh menulis dissent (pendapat berbeda) dan berpendapat bahwa presiden dapat menggunakan dasar hukum lain untuk menjalankan agenda tarifnya.

Ia menyebut Mahkamah pada dasarnya menilai Trump “memilih dasar undang-undang yang keliru”.

Wall Street Menguat, Gedung Putih Bereaksi

Putusan tersebut diumumkan saat Trump tengah menerima para gubernur di Gedung Putih. Menurut laporan media AS, Trump menyebut keputusan itu sebagai “aib”.

Aktivitas Trader di lantai bursa pada Jumat setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak kebijakan tarif luas yang diberlakukan Presiden Donald Trump.
Aktivitas Trader di lantai bursa pada Jumat setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak kebijakan tarif luas yang diberlakukan Presiden Donald Trump.

Di sisi lain, pasar saham Wall Street merespons positif. Indeks utama melonjak setelah kepastian hukum muncul terkait kebijakan tarif yang selama ini memicu ketidakpastian global.

Namun, Mahkamah tidak memberikan arahan jelas mengenai nasib miliaran dolar yang telah terkumpul dari kebijakan tarif tersebut.

Potensi pengembalian dana (refund) diperkirakan akan menjadi sengketa lanjutan di pengadilan tingkat bawah.

 

Tidak Semua Tarif Dibatalkan

Putusan ini tidak otomatis membatalkan seluruh kebijakan tarif pemerintahan Trump. Tarif terhadap baja dan aluminium tetap berlaku karena diberlakukan berdasarkan undang-undang berbeda, bukan IEEPA.

Mahkamah juga membuka peluang bagi presiden untuk meminta otorisasi langsung dari Kongres jika ingin melanjutkan kebijakan tarif secara sah.

Meski Partai Republik masih menguasai DPR dan Senat, upaya legislasi baru berpotensi menghadapi tantangan politik, terutama di Senat yang membutuhkan dukungan lintas partai.

Dampak Politik dan Ekonomi

Keputusan ini dinilai mempertegas batas kewenangan eksekutif dalam sistem konstitusi AS, khususnya terkait kebijakan perdagangan internasional.

Selain berdampak pada agenda ekonomi Trump, putusan tersebut juga berpotensi memengaruhi dinamika politik menjelang pemilu paruh waktu.

Bagi pelaku pasar dan mitra dagang AS, kepastian hukum ini menjadi sinyal penting bahwa kebijakan tarif berskala besar harus mendapat persetujuan legislatif yang jelas.

Dengan demikian, Mahkamah Agung menegaskan bahwa kebijakan perdagangan strategis tidak dapat sepenuhnya bergantung pada klaim keadaan darurat, melainkan harus berpijak pada mandat eksplisit dari Kongres.(rak)

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
#presiden donald trump #Tarif Global #Wall Street #Mahkamah Agung Amerika Serikat