RADAR SURABAYA - Tragedi kebakaran hebat di kompleks apartemen Wang Fuk Court, Tai Po, Hong Kong pada Rabu (26/11), menyisakan duka mendalam.
Salah satu korban adalah Erawati, 37, pekerja migran asal Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang meninggal dunia dalam kondisi memeluk anak majikannya.
Peristiwa ini menambah daftar panjang korban jiwa, dengan total 128 orang tewas dan ratusan lainnya masih hilang.
Erawati tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pelayanan, Penempatan, dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) sebagai pekerja migran resmi.
Menurut Tri Darmawan, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Malang, Erawati meninggal dunia saat berusaha menyelamatkan anak majikannya. “Informasinya, bayinya masih selamat,” ujarnya.
Kisah heroik Erawati menjadi sorotan karena menunjukkan dedikasi dan keberanian seorang pekerja migran yang rela mengorbankan nyawanya demi keselamatan orang lain.
Hingga kini, proses pemulangan jenazah ke Indonesia masih menunggu koordinasi antara KJRI Hong Kong dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Menurut laporan terbaru, jumlah korban tewas mencapai 128 orang, menjadikannya salah satu kebakaran paling mematikan di Hong Kong dalam beberapa dekade terakhir.
KJRI Hong Kong mengonfirmasi bahwa 7 WNI/PMI sektor domestik meninggal dunia akibat kebakaran ini.
Selain Erawati dari Malang, sejumlah PMI lain juga dilaporkan menjadi korban, termasuk pekerja migran asal Ponorogo yang identitasnya masih dalam proses verifikasi.
Dari total sekitar 140 WNI yang bekerja di Wang Fuk Court, sebanyak 61 orang telah terkonfirmasi selamat, sementara 79 PMI lainnya masih belum terverifikasi keberadaannya.
Tragedi kebakaran Wang Fuk Court tidak hanya menelan ratusan korban jiwa, tetapi juga menyisakan luka mendalam bagi keluarga pekerja migran Indonesia. (net/nur)
Editor : Nurista Purnamasari