25 C
Surabaya
Thursday, March 30, 2023

Kapal Tiongkok Masuk Perairan Sabah dan Serawak, Malaysia Geram

KUALA LUMPUR – Kementerian Luar Negeri Malaysia telah memanggil duta besar Tiongkok untuk menyatakan sikap dan protesnya terhadap keberadaan dan aktivitas kapal-kapal Tiongkok, termasuk kapal penelitian, di zona ekonomi eksklusif Malaysia di lepas pantai Sabah dan Sarawak.

Kementerian Luar Negeri Malaysia dalam pernyataannya di Putrajaya, Selasa, mengatakan keberadaan dan aktivitas kapal-kapal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Zona Ekonomi Eksklusif 1984 dan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

“Sikap dan tindakan Malaysia yang konsisten didasarkan pada hukum internasional, untuk mempertahankan kedaulatan dan hak berdaulatnya di perairan negara itu,” katanya.

Kemlu menyatakan Malaysia juga sebelumnya menyampaikan keberatan atas intrusi kapal-kapal asing lainnya ke perairan negara tersebut.

Baca Juga :  Peringatan Revolusi 1911, Presiden Xi Jinping Ingin Segera Satukan Taiwan

“Dalam menentukan sikap dan tindakan yang diambil Malaysia terhadap masalah kompleks Laut China Selatan dan melibatkan hubungan antarnegara, kepentingan nasional akan tetap menjadi andalan,” katanya.

Malaysia menegaskan kembali posisinya bahwa semua hal yang berkaitan dengan Laut China Selatan harus diselesaikan secara damai dan konstruktif, sejalan dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang diakui secara universal, termasuk UNCLOS 1982. (antara/rek)

KUALA LUMPUR – Kementerian Luar Negeri Malaysia telah memanggil duta besar Tiongkok untuk menyatakan sikap dan protesnya terhadap keberadaan dan aktivitas kapal-kapal Tiongkok, termasuk kapal penelitian, di zona ekonomi eksklusif Malaysia di lepas pantai Sabah dan Sarawak.

Kementerian Luar Negeri Malaysia dalam pernyataannya di Putrajaya, Selasa, mengatakan keberadaan dan aktivitas kapal-kapal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Zona Ekonomi Eksklusif 1984 dan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

“Sikap dan tindakan Malaysia yang konsisten didasarkan pada hukum internasional, untuk mempertahankan kedaulatan dan hak berdaulatnya di perairan negara itu,” katanya.

Kemlu menyatakan Malaysia juga sebelumnya menyampaikan keberatan atas intrusi kapal-kapal asing lainnya ke perairan negara tersebut.

Baca Juga :  AS Siap Sumbang 500 Juta Dosis Vaksin Pfizer dan BioNTech ke Negara Lain

“Dalam menentukan sikap dan tindakan yang diambil Malaysia terhadap masalah kompleks Laut China Selatan dan melibatkan hubungan antarnegara, kepentingan nasional akan tetap menjadi andalan,” katanya.

Malaysia menegaskan kembali posisinya bahwa semua hal yang berkaitan dengan Laut China Selatan harus diselesaikan secara damai dan konstruktif, sejalan dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang diakui secara universal, termasuk UNCLOS 1982. (antara/rek)

Most Read

Berita Terbaru