SURABAYA–Untuk mengantisipasi adanya tangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang tidak ramah ekosistem laut, terlebih ketika musim tangkapan ikan di pesisir Surabaya, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya rutin melakukan patroli untuk mengawasi rusaknya ekosistem laut di Surabaya karena menggunakan alat yang tidak sesuai seperti bom ikan.
Selama ini banyak ditemukan dari nelayan yang bukan dari Surabaya, melainkan dari luar kota yang banyak melanggar dengan menggunakan alat tangkap yang merusak ekosistem laut. Kabid Kelautan dan Perikanan DKPP Kota Surabaya Aswan mengaku, kegiatan rutin pengawasan itu dilakukan untuk menyelamatkan laut dari oknum yang sengaja merusak biota laut.
Kegiatan rutin dilakukan DKPP Kota Surabaya itu dilakukan bersama Satpol PP hingga Polisi Air dan Udara (Polairud). ”Kita rutin satu bulan dua kali, keliling pesisir laut Surabaya dengan petugas gabungan,” katanya.
Aswan mengungkapkan, dari patroli giat yang dilakukan oleh pihaknya, sering ditemukan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dari nelayan non warga Surabaya. ”Untuk tahun lalu, paling sering kita temukan dari luar kota seperti dari Pasuruan dan Probolinggo yang masuk ke perairan Surabaya dengan alat tangkap ikan yang merusak ekosistem laut,” ungkapnya.
Alat tangkap ikan yang dilarang dan sering ditemukan di perairan Surabaya oleh nelayan luar kota yakni pukat tarik yang terdiri dari dogol, scottish seines, pair seines, cantrang, dan lampara dasar, pukat hela yang terdiri dari pukat hela dasar (bottom trawls), pukat hela dasar berpalang (beam trawls), hingga pukat hela dasar berpapan (otter trawls).
Alat lain yang ditemukan yakni pukat ikan, pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawls), pukat hela pertengahan udang (shrimp trawls), dan pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls).
Perangkap yang meliputi perangkap ikan peloncat dan muro ami. “Alat-alat itu kalau terus digunakan akan merusak laut kita. Karena selama ini laut di pesisir Surabaya sudah banyak yang rusak karena alat tangkap yang tidak ramah lingkungan,” jelasnya.
Dari alat tangkap yang ditemukan oleh pihaknya, dan yang berwenang untuk sanksi polisi air. Tak hanya patroli dan pengawasan, pihaknya sering melakukan sosialisasi kepada nelayan di Surabaya yang ada di sembilan kecamatan yang dekat dengan pesisir laut Surabaya.
“Kalau ditemukan kita sita, dan diproses oleh polisi air. Kemudian kami juga awasi terus kita masuk lagi di perairan Surabaya. Kita suruh kembali dari wilayah Surabaya,” katanya.
Di tahun 2021 ini belum ada temuan. Karena pihaknya sering melakukan patroli. “Saat ini kami juga sosialisasi dan patrol, kalau temuannya kita belum ada,” pungkasnya. (rmt/nur)
Editor : Administrator