Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Antisipasi Kekosongan Pejabat, Pemprov Siapkan 9 Pjs Kepala Daerah

Administrator • Jumat, 3 Juli 2020 | 01:02 WIB
Antisipasi Kekosongan Pejabat, Pemprov Siapkan 9 Pjs Kepala Daerah
Antisipasi Kekosongan Pejabat, Pemprov Siapkan 9 Pjs Kepala Daerah

SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) berupaya mengantisipasi kekosongan kepala daerah yang maju dalam Pilkada Serentak pada 9 Desember mendatang di 19 daerah di Jatim.  Pemprov telah menunjuk sembilan orang sebagai Pejabat Sementara (Pjs) kepala daerah pada masa kampanye 26 September hingga 5 Desember 2020.

"Penunjukan Pjs ini masih akan menunggu terlebih dahulu penetapan calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2020. Jadi memang diperkirakan ada sembilan daerah, tapi itu belum pasti. Nanti kepastiannya setelah ada penetapan calon," ujar Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur, Jempin Marbun, Kamis (2/7).

Jempin mengatakan sembilan daerah yang disiapkan untuk penunjukkan Pjs adalah Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Trenggalek, Kabupaten Malang, Ponorogo, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kota Pasuruan, dan Jember. Ia menambahkan untuk Ponorogo, Blitar, Pasuruan, Jember diasumsikan jika bupati dan wakil bupatinya yang petahana juga mencalonkan.


"Sedangkan untuk Kabupaten Mojokerto, Kota Blitar, Trenggalek, dan Kabupaten Malang masing-masing hanya dipimpin oleh satu kepala daerah tanpa wakil yang diprediksi pasti akan maju dalam Pilkada Serentak 2020," katanya.

Lebih lanjut Jempin mengatakan untuk Sidoarjo tergantung Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin. Menurutnya jika mencalonkan ada partai yang mendukung berarti kepala daerahnya kosong dan harus diisi Pjs, tapi kalau tidak mencalonkan tidak perlu Pjs.


"Kepala daerah yang maju dalam Pilkada harus mengambil cuti saat masa kampanye sehingga ditunjuk Pjs jika jabatan kepala daerah kosong. Setelah penetapan calon akan kita tentukan mana-mana yang diisi PJs. Nanti Gubernur mengajukan Mendagri siapa Pjs yang diusulkan beliau dari eselon dua setelah itu Mendagri akan menurunkan SK nya," paparnya.

Jempin menambahkan eselon dua yang ditunjuk adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum memasuki masa pensiun saat masa kampanye pada tanggal 26 September sampai 5 Desember. Selain itu yang ditunjuk prinsipnya yang berpengalaman di bidang pemerintahan.


"Sedangkan untuk 10 daerah lain tidak diperlukan Pjs, karena kepala daerah yang bersangkutan telah menjabat dua periode sehingga tidak mungkin untuk maju kembali dalam Pilkada Serentak 2020," pungkasnya. (mus)

Editor : Administrator
#pilkada serentak 2020 #pemprov jatim