SURABAYA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya membuka posko pengaduan pinjaman online. Posko ini akan memberikan konsultasi hukum pada nasabah yang merasa dirugikan. “Saat ini yang paling banyak menjadi keluhan dan meresahkan nasabah, cara penagihan yang dilakukan oleh pihak jasa pinjaman online. Debt collector melakukan penagihan dengan intimidatif,” kata Kabid Riset dan Pengembangan LBH Surabaya, Suhara.
Menurut Suhara, persoalan ini sebenarnya dipicu tidak adanya ruang komuniksi antara nasabah dan penyedia jasa pinjaman online tersebut. Nasabah tidak memiliki akses bernegoisasi atas pembayaran hutan yang harus dibayarkan. “”Oknum debt collector yang jasanya disewa oleh penyedia jasa pinjaman online , tak segan untuk menyebarkan data pribadi ke publik agar nasabah segera melunasi hutang,” katanya.
Sampai saat ini LBH Surabaya telah menerima 9 pengaduan dengan jumlah korban sebanyak 59 orang. Salah satunya ada nasabah yang di PHK dari tempat kerjanya dan ada pula nasabah yang mengalami keretakan hubungan keluarga akibat penagihan yang dilakukan oleh debt collector, imbuhnya. (rmt/rtn)
Editor : Administrator