RADAR SURABAYA – Komisi E DPRD Jawa Timur mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersikap tegas dalam mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Langkah ini dinilai penting guna mencegah pelanggaran yang kerap terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Anggota Komisi E DPRD Jatim Suli Da’im menegaskan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh serta diperkuat dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan. Tidak boleh ada alasan penundaan, apalagi penghapusan. Negara sudah jelas mengaturnya,” ujar politisi PAN itu, Selasa (3/3).
Menurutnya, seluruh pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR, tanpa membedakan status hubungan kerja, baik karyawan tetap, kontrak, maupun paruh waktu.
Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, perusahaan wajib membayarkan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Ia mengingatkan, pembayaran THR paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-7). Namun Komisi E mendorong agar perusahaan membayarkan lebih awal, yakni H-14, untuk mengantisipasi potensi konflik ketenagakerjaan.
“Kami meminta perusahaan membayarkan lebih cepat. Lebih baik H-14 agar pekerja bisa mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan tenang,” katanya.
Suli juga menekankan adanya sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak patuh. Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan. Denda tersebut merupakan tambahan dan tidak menghapus kewajiban pokok pembayaran THR. (*)
Editor : Lambertus Hurek