Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Penggeledahan Bareskrim Polri: Di Toko Emas Semar Nganjuk Seluruh Perhiasan Disita, di Surabaya 4 Boks Uang dan Emas Batangan

M. Mahrus • Jumat, 20 Februari 2026 | 11:24 WIB

 

Petugas Bareskrim Polri menyita perhiasan dan Toko Emas Semar Nganjuk (kiri), di Surabaya 4 boks uang dan emas batangan.
Petugas Bareskrim Polri menyita perhiasan dan Toko Emas Semar Nganjuk (kiri), di Surabaya 4 boks uang dan emas batangan.

RADAR SURABAYA - Proses penggeledahan di Toko Emas Semar, Jalan Ahmad Yani, Nganjuk, oleh Bareskrim Polri akhirnya rampung pada Jumat (20/2) dini hari pukul 01.30 WIB.

Penggeledahan berlangsung maraton selama lebih dari 16 jam, dimulai sejak Kamis (19/2) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah penyidik membawa dua kotak besar berwarna putih dengan tutup hijau yang diduga berisi perhiasan emas dan dokumen administrasi toko.

Setelah itu, tim penyidik segera meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan, disusul oleh tim Polres Nganjuk yang bertugas melakukan pengamanan.

Etalase toko yang sebelumnya penuh perhiasan emas tampak kosong setelah penggeledahan. Karyawan kemudian menutup kembali toko.

Mulyadi, Koordinator Pasar Wage Nganjuk yang ditunjuk sebagai saksi penggeledahan, mengungkapkan bahwa polisi mendatanginya di kantor pasar sebelum diminta mendampingi proses di Toko Emas Semar.

“Awalnya polisi mendatangi saya di kantor pasar, lalu saya diminta jadi saksi penggeledahan di Toko Emas Semar,” ujarnya.

Menurut Mulyadi, seluruh perhiasan emas di toko dibawa penyidik bersama dokumen administrasi.
“Yang disita itu berupa perhiasan emas, dan juga buku-buku yang ada kaitannya dengan administrasi keuangan toko,” jelasnya.

Ia menambahkan, empat karyawan toko ikut diperiksa selama penggeledahan. Mulyadi menyebut lamanya penggeledahan disebabkan penyidik harus merinci dan meneliti setiap perhiasan emas satu per satu, termasuk asal-usulnya. “Dirinci satu-persatu perhiasan emasnya, asal-usulnya dari mana,” katanya.

Ia juga menyebut pemilik toko berinisial TW tidak hadir saat penggeledahan. Menurutnya, TW lebih sering tinggal di Surabaya dan hanya sesekali datang ke Nganjuk. Toko Emas Semar sendiri sudah beroperasi sejak Pasar Wage diresmikan pada 1976.

Selain di Toko Emas Semar, Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah di Jalan Diponegoro Nomor 73, Kelurahan Payaman, Nganjuk, yang diduga milik TW.

Di hari yang sama, Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan rumah di Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya. Dari penggeledahan tersebut petugas membawa empat boks berisi uang dan emas batangan.

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penggeledahan dilakukan di Surabaya dan Nganjuk. Salah satunya merupakan toko emas dan rumah tempat tinggal.

Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal terkait dengan secara bersama-sama menampung mengolah, memurnikan, mengangkut, dan menjual emas yang berasal dari pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin. 

"Yang jelas barang bukti yang terkait dengan dugaan tidak terjadi, kita lakukan penyitaan dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan. Baik berupa surat, dokumen, kemudian bukti elektronik, uang dan juga barang bukti lainnya yang terkait dengan dugaan tindak pidana terjadi. Termasuk emas (batangan) ada dalamnya," terang Ade, Kamis (19/2) malam. (rus/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#surabaya #perhiasan #Bareskrim Polri #nganjuk #toko Emas Semar #tppu #emas batangan #emas ilegal