RADAR SURABAYA – Banyaknya aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang terbengkalai mendorong DPRD Jatim mendesak lahirnya Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang pengelolaan aset. Payung hukum tersebut dinilai mendesak agar ribuan aset bernilai tinggi milik daerah dapat dikelola secara optimal dan produktif.
Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur Lilik Hendarwati menilai regulasi pengelolaan aset saat ini belum cukup kuat untuk menjamin pemanfaatan aset daerah secara maksimal. Padahal, Pemprov Jatim memiliki aset dalam jumlah besar yang seharusnya bisa mendukung peningkatan pelayanan publik dan pendapatan asli daerah (PAD).
“Sudah saatnya Jawa Timur memiliki perda pengelolaan aset. Banyak aset milik pemprov yang sekarang justru terbengkalai dan belum memberi manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujar Lilik.
Legislator PKS tersebut mengungkapkan, Pemprov Jatim saat ini memiliki ribuan aset bernilai tinggi, mulai dari lahan pendidikan, jalan provinsi, hingga jaringan irigasi dan pengairan. Namun, tidak semuanya dapat dimanfaatkan secara optimal karena lemahnya regulasi dan belum adanya kepastian hukum yang kuat.
Ia menjelaskan, Pemprov Jatim sebenarnya telah melakukan digitalisasi data aset. Langkah ini dinilai positif sebagai upaya menata administrasi dan inventarisasi aset daerah. Namun, tanpa didukung payung hukum yang jelas, digitalisasi tersebut belum mampu mendorong pengelolaan aset secara transparan dan produktif.
“Digitalisasi aset sudah dilakukan, tinggal bagaimana itu dimaksimalkan. Karena itu perlu payung hukum berupa perda agar pengelolaan aset lebih tertata, transparan, dan akuntabel,” tegas Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim tersebut.
Lilik juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik terkait aset daerah. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui aset-aset milik Pemprov Jatim yang berpotensi dimanfaatkan bagi kepentingan umum maupun peningkatan pelayanan publik.
“Kami mendorong agar publik tahu aset apa saja yang dimiliki pemprov dan mana yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Ini penting agar aset daerah tidak hanya tercatat, tetapi benar-benar hidup dan produktif,” jelasnya.
Berdasarkan data yang ada, Pemprov Jawa Timur memiliki sekitar 11.000 hingga 12.000 bidang aset tanah. Namun baru sekitar 23 persen yang berstatus legal atau clear and clean. Kondisi tersebut menjadi hambatan besar dalam upaya optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
Padahal, nilai total aset tetap Pemprov Jawa Timur diperkirakan mencapai lebih dari Rp120 triliun. Dengan nilai sebesar itu, aset daerah seharusnya dapat menjadi kekuatan fiskal sekaligus sumber pendapatan baru bagi pemerintah daerah jika dikelola sejarah profesional.
Lilik menilai, tanpa regulasi yang kuat dan sistem pengelolaan yang profesional, potensi besar tersebut berisiko terus menjadi beban bagi pemerintah daerah. “Kalau dikelola dengan baik, aset daerah bisa menjadi sumber PAD sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Tapi kalau dibiarkan tanpa aturan jelas, aset justru menjadi masalah,” pungkasnya. (*)
Editor : Lambertus Hurek