RADAR SURABAYA - Sebanyak 272 kepala desa (kades) di Jawa Timur mendapatkan perpanjangan masa jabatan, dari enam hingga delapan tahun.
Kebijakan ini sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.
"Kades yang diperpanjang masa jabatannya ini sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari pemerintah pusat,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jawa Timur Budi Sarwoto, Selasa (6/8).
Ia menjelaskan, masa jabatan kades seharusnya berakhir pada periode 25 April hingga Desember mendatang.
“Beberapa ada yang sudah disiapkan penjabat sementara. Namun akhirnya hal itu batal, usai jabatannya diperpanjang," sambungnya.
Budi menambahkan jika tahun ini yang habis masa jabatannya sebanyak 27 kades, sedangkan tahun 2025 ada 4.096 kades.
"Harapan kami perpanjangan itu bisa membawa dampak positif pada masyarakat desa. Terutama dalam program peningkatan perekonomian. Nanti akan terus diupdate kades-kades yang masa jabatannya diperpanjang," paparnya.
Diungkap Budi, Jatim merupakan provinsi yang memiliki desa terbanyak kedua di Indonesia.
Yakni mencapai 7.721 desa dan 773 kelurahan dengan jumlah penduduk mencapai 41,15 juta jiwa dan menghuni wilayah seluas 48 ribu kilometer persegi.
"Keadaan Jatim tersebut menjadi potensi sekaligus tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam upaya memberdayakan masyarakat desa agar dapat berkontribusi terhadap perekonomian secara maksimal. Salah satunya bisa melalui BUMDesa," paparnya.
Berdasarkan data center Jawa Timur, per Desember 2023, Jawa Timur memiliki 6.638 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Rinciannya, 1.653 BUMDes klasifikasi maju, 2.489 BUMDes klasifikasi berkembang dan 2.496 BUMDes klasifikasi pemula. (mus/opi)
Editor : Nofilawati Anisa