Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

SMA/SMK di Jatim Harus Baca Ini: Peringatan Kadindik soal MPLS dan Seragam Sekolah

Mus Purmadani • Rabu, 22 Mei 2024 | 01:18 WIB
ilustrasi seragam sekolah untuk MBR. (ISTIMEWA)
ilustrasi seragam sekolah untuk MBR. (ISTIMEWA)

RADAR SURABAYA - Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim mengimbau sekolah untuk tidak mewajibkan siswa baru mengenakan seragam baru saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Tak hanya itu, dalam Surat Edaran no 420/122/101.1/2024 tertanggal 26 Februari 2024 itu, juga diatur soal pembelian seragam baru bagi peserta didik tahun ajaran 2024/2025.

Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai mewanti-wanti kepala sekolah saat MPLS agar tidak memaksakan siswa baru menggunakan seragam sekolah baru pada saat itu juga.

Sekolah diminta memberikan waktu kepada peserta didik untuk menyesuaikan seragam sesuai regulasi yang ditetapkan oleh sekolah.

“Nanti MPLS jangan diwajibkan menggunakan pakaian seragam yang telah ditentukan. Biarkan saja mereka menggunakan seragam yang mereka miliki. Nanti setelah berjalan baru menyesuaikan dengan ketentuan seragam di masing-masing sekolah, baik itu SMA, SMK maupun SLB,” ujar dia, Selasa (21/5).

Aries juga menegaskan terkait kebijakan pembelian seragam yang bisa dilakukan di mana saja.

Tidak harus membeli di koperasi siswa.

Kendati begitu koperasi sekolah, kata dia, tetap diperbolehkan menjual seragam untuk membantu siswa dan orang tua siswa yang kesulitan mendapatkan seragam sekolah berharga sama dengan harga pasaran yang telah ditentukan.

"Moratorium untuk koperasi tidak bisa menjual seragam sekolah tahun ini, sudah dicabut dengan berdasarkan aturan yang diatur oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jatim yang tertuang pada surat edaran yang kami sampaikan ke kacabdin se-Jatim," tegasnya.

Salah satu poin yang mengatur soal pembelian seragan tersebut, lanjut Pj Wali Kota Batu ini adalah harga untuk kualitas seragam putih abu-abu dan pramuka.

Untuk seragam satu stel berbentuk kain kualitas (kw) 1 harga maksimal berkisar Rp 195 ribu, sedangkan kualitas (kw) 2 harga maksimal Rp 175 ribu.

Sementara untuk seragam identitas sekolah seperti pakaian olahraga atau baju batik dan baju praktek, ketentuan harga dikembalikan ke satuan pendidikan masing-masing dengan harga yang wajar, di bawah harga pasar.

"Kita sudah mencabut moratorium dengan catatan pengadaan disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik yang sifatnya tidak memaksa dan sukarela. Itu pun dibatasi dengan pembiayaan tidak melebihi harga pasar. Harga tersebut yang tertuang dalam SE berlaku untuk seluruh koperasi siswa SMA/SMK dan SLB negeri di Jawa Timur," jelasnya.

Aries melanjutkan, meski harga standar seragam satu stel berupa kain telah ditetapkan, masih ada ketentuan lain.

Yakni wali murid diperbolehkan membeli kain seragam dari pihak mana pun, sesuai ketentuan Permendikbud no 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik.

"Nah, jika masih ada sekolah yang melanggar (menjual di atas harga standar) ini kami akan beri sanksi. Karena kami, Dinas Pendidikan akan selalu melakukan monitoring dan evaluasi kepatuhan masing-masing satuan pendidikan untuk pembelian seragam," tegasnya.

Dalam surat edaran itu juga mengatur perihal kewajiban satuan pendidikan memberikan keringanan hingga penggratisan seragam sekolah bagi siswa yang tidak mampu.

Ini dibuktikan dengan PKH, KIP, SKTM.

Di samping itu, pihak sekolah dalam hal ini koperasi siswa juga bisa melakukan home visit ke rumah peserta didik untuk mengecek, apakah data yang bersangkutan benar siswa tidak mampu atau bukan.

"Semenjak edaran diberlakukan maka edaran no 420/4849/101.1/2023 tentang Pembelian Seragam Sekolah tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tandas Aries.

Terkait adanya surat edaran tersebut, Kepala SMKN 2 Surabaya, Bambang Poerwowidiantoro mengaku mengikuti regulasi yang diturunkan Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim.

Lebih lagi, regulasi tersebut dapat membuat tenang wali murid.

"Sudah ada ketentuannya. Kita ikuti saja. Soalnya kopsis memang tidak wajib menjual begitu pun bagi siswa bisa beli di tempat lain," ujarnya.

Namun untuk seragam khas, lanjut Bambang, ketersediannya memang hanya ada di koperasi siswa.

Seperti pakaian praktek jurusan, pakaian batik, dan baju olahraga.

Harganya pun bervariasi, tergantung bahan kain yang dijual.

Akan tetapi, Bambang meyakinkan jika harga kain seragam khas tersebut tidak akan melebihi harga pasar.

"Untuk harga pakaian khas koperasi akan sesuaikan, tidak berani melebihi harga pasar. Misalnya harga di pasar Rp 100 ribu tanpa bordir. Di koperasi biasanya ada penambahan untuk biaya bordir. Itu pun masih wajar tambahannya," imbuhnya.

Sementara terkait pemberian keringanan kain seragam bagi siswa tidak mampu, Bambang mengungkapkan jika tiap tahun sekolahnya selalu memberikan berbagai bentuk keringanan.

Ada yang digratiskan, ada yang mampu membayar 50 persen dari total harga kain dan ada yang diangsur.

"Kami tiap tahun ada 10 persen siswa yang diringankan pembelian seragamnya bahkan ada yang digratiskan. Yang penting orangtua datang ke sekolah dan bawa surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setelah itu dari pihak koperasi akan mengecek kebenaran data siswa," pungkasnya. (mus/opi)

Editor : Nofilawati Anisa
#Aries Agung Paewai #mpls #pembelian seragam sekolah #Dindik Jatim #moratorium #Koperasi Siswa