SURABAYA-Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan di Surabaya besok. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya gencar melakukan sosialisasi sejumlah ketentuan PSBB sejak Sabtu (25/4) lalu. Khususnya terkait sejumlah larangan yang harus dipatuhi warga untuk mencegah penularan Covid-19.
Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan mengatakan, ada beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat PSBB selama 14 hari itu. Di antaranya, pengendara sepeda motor dilarang berboncengan, kecuali keluarga dengan alamat yang sama. Sedangkan roda empat maksimal hanya diperbolehkan mengangkut tiga orang penumpang.
Hendro mengatakan, sebelum PSBB diterapkan, pemkot melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dalam sosialisasi tersebut, pemkot menggandeng kepolisian, TNI, serta organisasi masyarakat.
Sabtu (25/4), Pemkot Surabaya menggelar rapat dengan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) untuk membahas pelaksanaan PSBB. Pemkot segera menindaklanjuti dengan surat edaran, termasuk pengenaan jam malam.
“Kita sudah samakan persepsi dengan semua jajaran samping maupun kecamatan, kelurahan, koramil supaya saat pelaksanaan PSBB tidak ada keragu-raguan lagi,” katanya.
Sosialisasi PSBB juga dilakukan di pasar-pasar. Salah satunya pembeli diminta menulis pada secarik kertas saat hendak transaksi dengan pedagang.
Kepala Bagian Adminstrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, pedagang dan pembeli tidak dapat mendengarkan dengan jelas karena tertutup oleh masker. Maka, pembeli dapat menuliskan kebutuhannya di secarik kertas supaya mudah dipahami.
Selain itu, sebelum masuk ke dalam pasar, petugas memeriksa suhu tubuh pembeli dan pedagang. Warga yang suhu tubuhnya di atas 38 derajat tidak diperbolehkan masuk ke dalam pasar. “Baik pedagang atau siapa pun yang temperaturnya di atas 38 derajat tidak boleh masuk pasar,” terangnya. (rmt/rek)