30 C
Surabaya
Saturday, June 10, 2023

Masjid Ampel Tunggu Musyawarah Ulama untuk Gelar Salat Tarawih

SURABAYA – Ramadan tinggal beberapa hari lagi, namun Ramadan tahun ink di tengah pandemi Covid-19, sehingga masjid-masjid yang biasa digunakan untuk beribadah tarawih, tadarus, hingga itikaf kini tiadakan aktivitas tersebut. Selain itu, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga menjadi alasan utama. Namun, Masjid Ampel Surabaya masih membahas terkait ibadah yang dilakukan di dalam masjid saat Ramadan.

Menurut Ketua Takmir Masjid Ampel Surabaya Mohammad Zainal Abidin, saat ini pihaknya akan melakukan musyawarah dengan para ulama disekitar Ampel untuk memutuskan masjid Ampel digunakan atau tidak selama ibadah Ramadan. “Nanti malam atau besok kita akan lakukan musyawarah dulu dengan ulama-ulama, kyai, habaib yang ada di Masjid Ampel, apakah tetap menjalankan salat tarawih atau tidak. bahkan aktivitas di dalam masjid lainnya seperti tadarus dan pengajian,” katanya.

Baca Juga :  Ubaya Dukung Indeks Kemerdekaan Pers

Zainal mengungkapkan, pihaknya sudah mendapatkan surat tentang imbauan PSBB dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. “Karena kami dapat surat dari pemkot (Dinkes, Red) untuk PSBB, insyallah suratnya kemarin jadi kami akan lakukan musyawarah,” ungkapnya.

Zainal menuturkan, di kompleks makam Sunan Ampel juga sudah rutin untuk dilakukan penyemprotan disinfektan, adanya wastafel untuk cuci tangan, dan menggulung karpet masjid. “Kami tetap patuh untuk menerapkan protokoler kesehatan, masjid kami semprot disinfektan dua kali dalam seminggu, para jamaah juga kami imbau untuk membawa sajadah dan menjaga jarak,” terangnya.

Selain itu, Zainal juga memastikan bahwa hasil ijtihad ulama di Ampel nantinya akan dijadikan rujukan. Karena selama ini pihaknya tetap menjalankan ibadah salat Jumat, mengingat bahwa wilayahnya tersebut belum masuk dalam zona merah Covid-19. Sehingga pihaknya tidak melarang masyarakat untuk beribadah di masjid. 

Baca Juga :  Lewat Marhaban Yaa Dermawan, ACT Jatim Siap Bantu Entaskan Kemiskinan

“Kita melarang masyarakat (beribadah, Red) apa hak kita, toh mereka (masyarakat, Red) punya hak dalam beribadah, kita kembalikan lagi kepada masyarakat.  Tapi tetap kami menjaga apa yang diinginkan oleh pemerintah dan kami menjaga agar tidak terjadi apa yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (rmt/nur)

 

SURABAYA – Ramadan tinggal beberapa hari lagi, namun Ramadan tahun ink di tengah pandemi Covid-19, sehingga masjid-masjid yang biasa digunakan untuk beribadah tarawih, tadarus, hingga itikaf kini tiadakan aktivitas tersebut. Selain itu, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga menjadi alasan utama. Namun, Masjid Ampel Surabaya masih membahas terkait ibadah yang dilakukan di dalam masjid saat Ramadan.

Menurut Ketua Takmir Masjid Ampel Surabaya Mohammad Zainal Abidin, saat ini pihaknya akan melakukan musyawarah dengan para ulama disekitar Ampel untuk memutuskan masjid Ampel digunakan atau tidak selama ibadah Ramadan. “Nanti malam atau besok kita akan lakukan musyawarah dulu dengan ulama-ulama, kyai, habaib yang ada di Masjid Ampel, apakah tetap menjalankan salat tarawih atau tidak. bahkan aktivitas di dalam masjid lainnya seperti tadarus dan pengajian,” katanya.

Baca Juga :  Empat Pedagangnya Positif Covid 19, Giliran PGS Ditutup 2 Minggu

Zainal mengungkapkan, pihaknya sudah mendapatkan surat tentang imbauan PSBB dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. “Karena kami dapat surat dari pemkot (Dinkes, Red) untuk PSBB, insyallah suratnya kemarin jadi kami akan lakukan musyawarah,” ungkapnya.

Zainal menuturkan, di kompleks makam Sunan Ampel juga sudah rutin untuk dilakukan penyemprotan disinfektan, adanya wastafel untuk cuci tangan, dan menggulung karpet masjid. “Kami tetap patuh untuk menerapkan protokoler kesehatan, masjid kami semprot disinfektan dua kali dalam seminggu, para jamaah juga kami imbau untuk membawa sajadah dan menjaga jarak,” terangnya.

Selain itu, Zainal juga memastikan bahwa hasil ijtihad ulama di Ampel nantinya akan dijadikan rujukan. Karena selama ini pihaknya tetap menjalankan ibadah salat Jumat, mengingat bahwa wilayahnya tersebut belum masuk dalam zona merah Covid-19. Sehingga pihaknya tidak melarang masyarakat untuk beribadah di masjid. 

Baca Juga :  Validasi Data Siswa, Dispendik Libatkan Aparat Penegak Hukum

“Kita melarang masyarakat (beribadah, Red) apa hak kita, toh mereka (masyarakat, Red) punya hak dalam beribadah, kita kembalikan lagi kepada masyarakat.  Tapi tetap kami menjaga apa yang diinginkan oleh pemerintah dan kami menjaga agar tidak terjadi apa yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (rmt/nur)

 

Most Read

Berita Terbaru