28.3 C
Surabaya
Thursday, June 8, 2023

KPK Limpahkan Berkas Gratifikasi Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tipikor

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (18/10).

Eddy adalah terdakwa perkara gratifikasi di Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur pada periode 2011-2017. “Senin (18/10), tim jaksa telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/10).

Ali mengatakan terdakwa Eddy tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya. “Selanjutnya, menunggu penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Ali.

Baca Juga :  Surabaya Siap Bantu Kota Lain Tangani Sampah dan Kualitas Udara

Eddy didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Batu pada 2011-2017 sejak Januari 2021.

KPK saat itu menggeledah pada sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Selain kantor dinas, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.

Pada September 2017, KPK menjerat Eddy dalam operasi tangkap tangan (OTT). Eddy yang juga suami Wali Kota Batu saat ini, Dewanti Rumpoko dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 2019.

Baca Juga :  Buka Rapimwil 1 Pemuda Muhammadiyah Jatim, Khofifah Ajak Bersinerg

Dalam kasus tersebut, Eddy diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar. (antara/jay)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (18/10).

Eddy adalah terdakwa perkara gratifikasi di Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur pada periode 2011-2017. “Senin (18/10), tim jaksa telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/10).

Ali mengatakan terdakwa Eddy tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya. “Selanjutnya, menunggu penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Ali.

Baca Juga :  Terdampak Pandemi, Tak Ada Penambahan Jalur Sepeda Tahun Ini

Eddy didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Batu pada 2011-2017 sejak Januari 2021.

KPK saat itu menggeledah pada sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Selain kantor dinas, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.

Pada September 2017, KPK menjerat Eddy dalam operasi tangkap tangan (OTT). Eddy yang juga suami Wali Kota Batu saat ini, Dewanti Rumpoko dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 2019.

Baca Juga :  Buka Rapimwil 1 Pemuda Muhammadiyah Jatim, Khofifah Ajak Bersinerg

Dalam kasus tersebut, Eddy diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar. (antara/jay)

Most Read

Berita Terbaru