28 C
Surabaya
Saturday, June 10, 2023

14 Perusahaan di Jatim Ajukan Penangguhan UMK

SURABAYA – Upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan berlaku mulai awal tahun 2021. Namun, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo menyebutkan ada 14 perusahaan di Jatim yang mengajukan penangguhan UMK.

Meski demikian, Himawan tidak merinci perusahaan mana saja dan dari bidang apa saja yang mengajukan penangguhan tersebut. “Sejauh ini baru 14 perusahaan, kebanyakan di Surabaya dan Sidoarjo. Biasanya ada ratusan perusahaan,”  ujarnya, Selasa (15/12).

Sesuai pasal 90 Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan bisa mengajukan penangguhan UMK. Cara pengajuan penangguhan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi KEP. 231/MEN/2003.

Himawan mengatakan, pihaknya masih akan menunggu perusahaan-perusahaan lain yang mungkin akan ikut mengajukan penangguhan pembayaran upah berdasarkan UMK 2021. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan verifikasi penangguhan UMK oleh perusahaan. “Setelah verifikasi kemudian kami petakan wilayahnya,” katanya.

Baca Juga :  Pemprov Jatim Buka Posko Lebaran Jalan Provinsi di Masa Arus Mudik

Menurut Himawan, Disnakertrans Jatim akan membagi anggota dewan pengupahan ke sejumlah tim untuk melakukan klarifikasi. Hal ini untuk mengetahui apa benar penangguhan diajukan perusahaan. “Kami juga klarifikasi serikat pekerjanya. Karena harus berdasarkan persetujuan mereka,” jelasnya.

Sesuai pasal 3 ayat (2) Permenaker tentang Tata Cara Penangguhan UMK, penangguhan harus disepakati bersama serikat oekerja perusahaan. Himawan mengatakan, sebagian besar alasan pengusaha mengajukan penangguhan UMK berkaitan dengan pandemi Covid-19. “Alasannya, biaya recovery perusahaan. Apalagi di tengah kondisi pandemi seperti saat ini,” katanya.

Bulan lalu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan UMK 2021. Dari 38 kabupaten dan kota, 11 daerah di antaranya tidak mengalami kenaikan atau tetap menerapkan UMK 2020.

Baca Juga :  ITS Buka Kelas Internasional Gandeng University of Karachi Pakistan

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021, 11 daerah yang tidak mengalami kenaikan nilai UMK 2021 adalah Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang.

Naik tidaknya UMK selain berdasarkan telaah dewan pengupahan dan hasil komunikasi gubernur dengan kepala daerah, juga mempertimbangkan perkembangan ekonomi hasil telaah badan pusat statistik.  (mus/rek)

SURABAYA – Upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan berlaku mulai awal tahun 2021. Namun, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo menyebutkan ada 14 perusahaan di Jatim yang mengajukan penangguhan UMK.

Meski demikian, Himawan tidak merinci perusahaan mana saja dan dari bidang apa saja yang mengajukan penangguhan tersebut. “Sejauh ini baru 14 perusahaan, kebanyakan di Surabaya dan Sidoarjo. Biasanya ada ratusan perusahaan,”  ujarnya, Selasa (15/12).

Sesuai pasal 90 Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan bisa mengajukan penangguhan UMK. Cara pengajuan penangguhan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi KEP. 231/MEN/2003.

Himawan mengatakan, pihaknya masih akan menunggu perusahaan-perusahaan lain yang mungkin akan ikut mengajukan penangguhan pembayaran upah berdasarkan UMK 2021. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan verifikasi penangguhan UMK oleh perusahaan. “Setelah verifikasi kemudian kami petakan wilayahnya,” katanya.

Baca Juga :  Jatim Terbaik Kedua Nasional Pembangunan Ketenagakerjaan

Menurut Himawan, Disnakertrans Jatim akan membagi anggota dewan pengupahan ke sejumlah tim untuk melakukan klarifikasi. Hal ini untuk mengetahui apa benar penangguhan diajukan perusahaan. “Kami juga klarifikasi serikat pekerjanya. Karena harus berdasarkan persetujuan mereka,” jelasnya.

Sesuai pasal 3 ayat (2) Permenaker tentang Tata Cara Penangguhan UMK, penangguhan harus disepakati bersama serikat oekerja perusahaan. Himawan mengatakan, sebagian besar alasan pengusaha mengajukan penangguhan UMK berkaitan dengan pandemi Covid-19. “Alasannya, biaya recovery perusahaan. Apalagi di tengah kondisi pandemi seperti saat ini,” katanya.

Bulan lalu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan UMK 2021. Dari 38 kabupaten dan kota, 11 daerah di antaranya tidak mengalami kenaikan atau tetap menerapkan UMK 2020.

Baca Juga :  Indeks Kerukunan Umat Beragama di Jatim Capai 77,8 Persen, Lampaui Nasional

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021, 11 daerah yang tidak mengalami kenaikan nilai UMK 2021 adalah Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang.

Naik tidaknya UMK selain berdasarkan telaah dewan pengupahan dan hasil komunikasi gubernur dengan kepala daerah, juga mempertimbangkan perkembangan ekonomi hasil telaah badan pusat statistik.  (mus/rek)

Most Read

Berita Terbaru