SURABAYA – DPRD Surabaya akan mengawasi pelaksanaan praktik penindakan pelanggaran parkir di Surabaya. Pengawasan tersebut sebagai bentuk penegakan perda penyelenggaraan parkir yang sudah digedok.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Junaedi mengatakan, praktik penindakan seperti menderek mobil yang melanggar parkir harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Penindakan sangat penting karena untuk memberikan efek jera ke masyarakat.
“Memang harus dilakukan karena aturan harus dijalankan,” katanya, Jumat (13/7).
Ketua Fraksi Demokrat ini menegaskan, penindakan juga harus dilakukan sesuai dengan tupoksinya. Penderekan mobil bisa dicegah jika pemilik kendaraan bisa kooperatif dan tidak mengulangi perbuatannya melanggar area dilarang parkir. “Jangan semena-semena juga jika ada itikad baik dari pemilik kendaraan,” ujarnya.
Menurutnya, pemasangan sejumlah rambu dilarang parkir disertai aturan perda juga sangat efisien. Sehingga, perda tersebut bisa langsung diaplikasikan oleh semua kalangan masyarakat.
“Penambahan rambu-rambu lalu lintas serta sosialisasi perda akan sangat efisien,” ucapnya.
Ketua DPRD Surabaya Armuji menegaskan, pelaksanaan perda harus dikawal dengan baik oleh DPRD maupun Pemkot Surabaya. Sehingga, aturan yang sudah ditetapkan bisa langsung diterapkan di masyarakat.
“Jangan lagi parkir sembarangan jika tidak ingin ditindak,” katanya.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, perda inisiatif DPRD Surabaya itu menjadi tanggung jawab bersama untuk dikawal. “Jika ada petugas yang lalai dalam menjalankan tugas juga harus diingatkan,” pungkasnya.