30 C
Surabaya
Saturday, June 10, 2023

PPKM Mikro Terapkan Pengawasan Prokes hingga ke Tingkat RT

SURABAYA–Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang mulai 9 Februari hingga 22 Februari. Kali ini menggunakan istilah PPKM mikro. PPKM mikro ini dilakukan hingga tingkat RT.

“Deteksinya hingga tingkat RT, yakni siapa saja yang suspek, siapa yang probable, dan siapa yang harus diisolasi,” ujar Ketua Gugus Kuratif Satgas Covid-19 Jawa Timur dr Joni Wahyuhadi.

Direktur RSUD dr Soetomo ini menyebutkan, PPKM mikro ada kriteria-kriteria yang digunakan sesuai dengan kondisi daerahnya. PPKM mikro bukan lockdown tapi pembatasan tingkat RT. “Pedagang masih boleh jualan. Justru kalau ada yang bilang gak boleh, maka itu tidak benar,” jelasnya.

Joni mengatakan, PPKM mikro ini sesuai keputusan Presiden Joko Widodo yang menyebut PPKM sebelumnya tidak efektif. Teknisnya akan dirapatkan dengan gubernur dan forkopimda. “Sebenarnya PPKM di Jatim ini sangat efektif. Terbukti BOR dan angka positif Covid-19 yang menurun,” katanya.

Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal dalam rapat koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19  yang disiarkan di YouTube BNPB, Minggu (7/2), menyebutkan  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri (Inmendagri) 3/2021 Sabtu (6/2) malam. Imendagri ini menjelaskan penerapan PPKM mikro yang diterapkan mulai 9 hingga 22 Februari.

Baca Juga :  Gandeng Perusahaan Cat, Kawasan Kota Tua Bakal Dipercantik

“Inmendagri ini berbeda dengan inmendagri yang sudah diterbitkan pada PPKM mikro tahap kedua. Seluruh kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM mikro, maka seluruh desa yang ada di kabupaten itu ditetapkan sebagai wilayah pelaksanaan PPKM mikro. Bagi kabupaten/kota yang tidak masuk dalam wilayah mikro, maka perintah pada kabupaten tersebut tetap jalankan arahan protokol kesehatan,” katanya.

Jika sebelumnya aturan  work from office (WFO) 25 persen dan work from home (WFH) 75 persen, kini diubah menjadi 50 persen. Pusat belanja mal, pasar modern, pertokoan maksimal pukul 21.00. “Kalau tahap kedua pada jam 19.00, namun ada berlakukan jam toleransi sampai jam 20.00. Kemudian tahap kedua ada toleransi jam 20.00 ke jam 21.00. PPKM mikro ini pemberlakuan pusat belanja dilakukan maksimal pukul 21.00,” katanya.

Selain itu, PPKM mikro mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat RT. Kemudian kabupaten/kota yang menerapkan PPKM, diminta memperhatikan kriteria zona hijau, kuning, oranye hingga merah di setiap wilayah masing-masing dengan pengetatan yang berbeda-beda. Kriteria  zona hijau untuk RT apabila tidak ditemukan kasus.

Sedangkan kriteria zona kuning apabila ditemukan 1-5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila ditemukan zona kuning, maka harus dilakukan skenario pengendalian seperti menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Pasien juga diminta melakukan isolasi mandiri dan kontak erat dengan pengawasan ketat dari Satgas Covid-19 tingkat RT/RW.

Baca Juga :  Pemprov Anggarkan Madrasah Diniyah Rp 400 M

Kriteria zona oranye apabila ditemukan 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama tujuh hari terakhir. Apabila masuk zona oranye, skenario pengendalian selain melacak kasus suspek dan kontak erat, Satgas Covid-19 juga diminta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Sedangkan kriteria zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif Covid-19 di satu RT selama tujuh hari terakhir.

Ada beragam pembatasan yang harus diterapkan di RT tersebut, yakni menemukan kasus suspek pelacakan kontak erat, dan melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat. Kemudian menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. 

Juga, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. (mus/rek)

SURABAYA–Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang mulai 9 Februari hingga 22 Februari. Kali ini menggunakan istilah PPKM mikro. PPKM mikro ini dilakukan hingga tingkat RT.

“Deteksinya hingga tingkat RT, yakni siapa saja yang suspek, siapa yang probable, dan siapa yang harus diisolasi,” ujar Ketua Gugus Kuratif Satgas Covid-19 Jawa Timur dr Joni Wahyuhadi.

Direktur RSUD dr Soetomo ini menyebutkan, PPKM mikro ada kriteria-kriteria yang digunakan sesuai dengan kondisi daerahnya. PPKM mikro bukan lockdown tapi pembatasan tingkat RT. “Pedagang masih boleh jualan. Justru kalau ada yang bilang gak boleh, maka itu tidak benar,” jelasnya.

Joni mengatakan, PPKM mikro ini sesuai keputusan Presiden Joko Widodo yang menyebut PPKM sebelumnya tidak efektif. Teknisnya akan dirapatkan dengan gubernur dan forkopimda. “Sebenarnya PPKM di Jatim ini sangat efektif. Terbukti BOR dan angka positif Covid-19 yang menurun,” katanya.

Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal dalam rapat koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19  yang disiarkan di YouTube BNPB, Minggu (7/2), menyebutkan  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri (Inmendagri) 3/2021 Sabtu (6/2) malam. Imendagri ini menjelaskan penerapan PPKM mikro yang diterapkan mulai 9 hingga 22 Februari.

Baca Juga :  Stabilisasi Harga Daging Ayam, Pemkot Gelar Operasi Pasar

“Inmendagri ini berbeda dengan inmendagri yang sudah diterbitkan pada PPKM mikro tahap kedua. Seluruh kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM mikro, maka seluruh desa yang ada di kabupaten itu ditetapkan sebagai wilayah pelaksanaan PPKM mikro. Bagi kabupaten/kota yang tidak masuk dalam wilayah mikro, maka perintah pada kabupaten tersebut tetap jalankan arahan protokol kesehatan,” katanya.

Jika sebelumnya aturan  work from office (WFO) 25 persen dan work from home (WFH) 75 persen, kini diubah menjadi 50 persen. Pusat belanja mal, pasar modern, pertokoan maksimal pukul 21.00. “Kalau tahap kedua pada jam 19.00, namun ada berlakukan jam toleransi sampai jam 20.00. Kemudian tahap kedua ada toleransi jam 20.00 ke jam 21.00. PPKM mikro ini pemberlakuan pusat belanja dilakukan maksimal pukul 21.00,” katanya.

Selain itu, PPKM mikro mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat RT. Kemudian kabupaten/kota yang menerapkan PPKM, diminta memperhatikan kriteria zona hijau, kuning, oranye hingga merah di setiap wilayah masing-masing dengan pengetatan yang berbeda-beda. Kriteria  zona hijau untuk RT apabila tidak ditemukan kasus.

Sedangkan kriteria zona kuning apabila ditemukan 1-5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila ditemukan zona kuning, maka harus dilakukan skenario pengendalian seperti menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Pasien juga diminta melakukan isolasi mandiri dan kontak erat dengan pengawasan ketat dari Satgas Covid-19 tingkat RT/RW.

Baca Juga :  Kurang 24 Jam, Jasa Raharja Santuni Keluarga Korban Sriwijaya Air

Kriteria zona oranye apabila ditemukan 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama tujuh hari terakhir. Apabila masuk zona oranye, skenario pengendalian selain melacak kasus suspek dan kontak erat, Satgas Covid-19 juga diminta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Sedangkan kriteria zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif Covid-19 di satu RT selama tujuh hari terakhir.

Ada beragam pembatasan yang harus diterapkan di RT tersebut, yakni menemukan kasus suspek pelacakan kontak erat, dan melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat. Kemudian menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. 

Juga, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. (mus/rek)

Most Read

Berita Terbaru