SURABAYA – Penertiban sejumlah bangunan liar yang menghambat proses normalisasi saluran dan sungai kembali dilakukan oleh Satpol PP Surabaya. Kali ini yang jadi sasaran penertiban yakni bangli di kawasan Wonokromo di Bendul Merisi dan Gembili Raya.
Total 26 bangli permanen dan semi permanen yang dirobohkan oleh petugas Satpol PP Surabaya. Rinciannya, 14 bangli milik pedagang kaki lima di Bendul Merisi dan 12 bangli di Gembili Raya.
Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, penertiban dilakukan karena sudah ada rekomendasi bangli tersebut melanggar aturan. Bangli itu berada di atas saluran dan menutupi proses normalisasi. Tidak hanya itu saja, ada bangli yang digunakan untuk mandi. “Sudah kami layangkan surat dan dalam proses eksekusi,” ujarnya, Rabu (3/1).
Dalam proses penertiban tersebut, tidak ada perlawanan yang dilakukan oleh pemilik bangli. Sehingga penertiban berjalan dengan lancar.
Terpisah, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Erna Purnawati mengatakan, kawasan tersebut sebelumnya terdampak banjir. Sehingga proses normalisasi saluran di kawasan itu jadi prioritas. Makanya, perlu dilakukan penertiban untuk melancarkan proses pengerukan. “Salurannya juga akan dilebarkan,” imbuhnya.
Menurut Erna, normalisasi saluran dan sungai di sejumlah lokasi menjadi langkah awal meminimalisir adanya genangan air. Sehingga, dengan penambahan volume di sejumlah saluran dan sungai, air hujan bisa tertampung dengan maksimal.
“Kami sudah pantau beberapa titik saluran yang butuh normalisasi,” pungkasnya. (vga/nur)