SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mendapat penghargaan dari Ombudsman RI dengan predikat kualitas tinggi atas Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022. Piagam penghargaan tersebut diterima Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dari Pimpinan Pusat Ombudsmen RI Johannes Widijantoro di Gedung Negara Grahadi, Rabu (1/2).
“Penghargaan ini membuktikan bahwa Pemprov Jatim terus berupaya mendorong kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik,” ujar Johannes Widijantoro.
Johannes mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepemimpinan Gubernur Khofifah yang terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ombudsman juga mendorong untuk memberikan apresiasi kepada pimpinan dan pegawai yang bertugas pada unit penyelenggaraan layanan publik kategori A dan B.
“Kami berharap Pemprov Jatim untuk memanfaatkan hasil kepatuhan tahun 2022 sebagai bahan evaluasi dalam pemenuhan standar pelayanan sesuai amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik,” terangnya.
Sementara itu, Gubernur Khofifah menambahkan, Pemprov Jatim beserta jajaran terus melakukan berbagai langkah inovasi dalam memberikan layanan publik. Salah satunya pemanfaatan teknologi informasi yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat di mana pun berada.
Ia mencontohkan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim mengembangkan layanan publik melalui IT yang memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor di banyak tempat. “Tidak ada pembayaran kendaraan bermotor di Jatim dari loket ke loket, bahkan dari meja ke meja,” kata Khofifah.
Tak hanya itu. Pemprov Jatim terus melakukan identifikasi tingkat kompetensi penyelenggara layanan, tersedianya sarana-prasarana, terpenuhinya komponen standar pelayanan, dan efektifnya pengelolaan pengaduan. (mus/rek)