RADAR SURABAYA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Sevi Ayu Claudia, 30, seorang pengemudi ojek online asal Sidoarjo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Gresik.
Dalam agenda pembacaan tuntutan yang berlangsung pada Jumat (28/2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik menuntut terdakwa Syahrama dengan hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup.
JPU Immamal Muttaqin menyampaikan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, Syahrama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Aunur Rofiq, jaksa menegaskan bahwa tindakan terdakwa memenuhi unsur pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 KUHP Tahun 2023.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Kami menuntut pidana penjara seumur hidup,” tegas Immamal dalam persidangan.
Jaksa juga menilai perbuatan Syahrama tergolong sangat keji dan tidak manusiawi. Selain menghilangkan nyawa korban, terdakwa menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp 7 juta.
Hal yang memberatkan lainnya adalah status Syahrama sebagai residivis dalam kasus pembunuhan, serta dampak psikologis yang ditimbulkan di tengah masyarakat.
Suasana ruang sidang sempat menegang saat tuntutan dibacakan. Terdakwa langsung digelandang menuju ruang tahanan dengan pengawalan ketat.
Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa, yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum.
Kasus ini berawal dari penemuan mayat perempuan dalam kardus di tepi Jalan Raya Kedamean, Kabupaten Gresik, pada 28 Juli 2025.
Identitas korban kemudian terungkap sebagai Sevi Ayu Claudia, seorang driver ojol asal Sidoarjo. Peristiwa tersebut sempat menggegerkan warga dan menjadi sorotan publik hingga akhirnya menyeret Syahrama ke meja hijau. (yud)
Editor : Nurista Purnamasari