RADAR SURABAYA - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Wringinanom, Polres Gresik, berhasil diungkap dalam waktu singkat.
Kurang dari 24 jam setelah laporan masuk, polisi menangkap pelaku berinisial II, 42, pada Senin (23/2) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasus ini bermula dari laporan Abdul Wahet, 26, penghuni kos di Dusun Sumengko Lor, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna merah pada Minggu (22/2) dini hari.
Pelaku yang ternyata tetangga kos korban menyelinap masuk ke kamar sekitar pukul 02.00 WIB dan mengambil kunci motor tanpa izin. Setelah menunggu situasi sepi, ia membawa kabur kendaraan tersebut.
Kapolsek Wringinanom, Ahmad Fahri, menjelaskan bahwa kecurigaan awal muncul dari korban sendiri.
“Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan korban karena tersangka tidak berada di kamar kosnya bertepatan dengan waktu kejadian. Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan pemeriksaan saksi dan penyelidikan,” ujarnya, Selasa (24/2).
Polisi kemudian melacak keberadaan motor curian yang disembunyikan di sebuah rumah di Dusun Lingsir, Desa Slempit, Kecamatan Kedamean.
Pelaku berniat menjual motor tersebut, namun berhasil diamankan bersama barang bukti dan STNK sebelum sempat dipasarkan.
Satu unit motor Honda Beat serta dokumen kendaraan disita sebagai barang bukti utama. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 9 juta.
Kapolsek mengapresiasi kerja cepat anggota dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Keamanan wilayah bukan hanya tugas kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat. Kita jaga bersama, kita amankan bersama,” pungkas Ahmad Fahri. (yud)
Editor : Nurista Purnamasari