Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Lansia di Gresik Ditangkap Atas Dugaan Tindak Asusila Terhadap Anak 14 Tahun, Ini Modusnya

Yudhi Dwi Anggoro • Senin, 16 Februari 2026 | 15:05 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

RADAR GRESIK - Kepolisian Resor Gresik melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim mengamankan seorang lansia berinisial MA, 55, atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban yang masih berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada 4 Februari 2026 petang.

Saat itu, korban datang ke warung milik tersangka untuk membeli minuman es. Memanfaatkan kondisi warung yang sepi, tersangka memanggil korban dan melakukan tindakan ekshibisionisme.

“Korban yang terkejut langsung berlari pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Gresik,” ujar AKP Arya, Minggu (15/2/2026).

Hasil penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa tindakan tersangka diduga bukan kali pertama.
Polisi menemukan indikasi bahwa pelaku pernah melakukan kekerasan seksual fisik terhadap korban dengan modus serupa.

“Tersangka memanfaatkan kerentanan anak di bawah umur untuk memuaskan nafsu seksualnya. Hasil penyelidikan mengungkap aksi tersebut diduga telah terjadi lebih dari satu kali,” tegas AKP Arya Widjaya.

MA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Polisi menjerat lansia tersebut dengan Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023, yang mengatur tindak pidana asusila terhadap anak.

“Tersangka MA sudah kami tahan dan kami jerat Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun,” pungkas Arya.

Selain proses hukum, Polres Gresik memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan kondisi mentalnya pascakejadian.

Kasus kejahatan seksual terhadap anak di Jawa Timur masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Berdasarkan data Komnas Perlindungan Anak, sepanjang 2025 tercatat lebih dari 1.200 laporan kasus kekerasan seksual anak di wilayah Jawa Timur. (yud)

Editor : Nurista Purnamasari
#polres gresik #tindak asusila #menganti #lansia #gresik