Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Warga Prambangan Gresik Resah, Diduga Limbah B3 Dibuang Sembarangan di Pinggir Jalan

Yudhi Dwi Anggoro • Selasa, 13 Januari 2026 | 08:54 WIB

 

Tumpukan material hitam pekat diduga limbah B3 ditemukan di Kelurahan Prambangan, Gresik.
Tumpukan material hitam pekat diduga limbah B3 ditemukan di Kelurahan Prambangan, Gresik.

RADAR SURABAYA - Temuan tumpukan material berwarna hitam pekat yang diduga kuat merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menggemparkan warga Kelurahan Prambangan, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Material tersebut berserakan di pinggir jalan penghubung antar pedukuhan dan menimbulkan kekhawatiran akan pencemaran lingkungan.

Keberadaan material misterius itu dikeluhkan karena posisinya terbuka dan berada tepat di samping tumpukan sampah domestik.

Warga khawatir limbah tersebut mencemari tanah dan air pemukiman, terutama saat hujan turun.
Hingga kini belum diketahui jenis material maupun pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan limbah tersebut.

Informasi di lapangan menyebutkan, aktivitas pembuangan material yang diduga sisa produksi pabrik ini sudah berlangsung cukup lama.

Kepala Desa Prambangan, Karto, menyatakan pihaknya belum menerima laporan resmi secara administratif. Namun ia berjanji akan segera melakukan peninjauan langsung. “Akan kita cek (ke lokasi),” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Senin (12/1).

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik memberikan perhatian serius terhadap temuan ini.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Gresik, Jauzi, menyayangkan perilaku pembuangan limbah sembarangan di area publik.

“Belum ada laporan masuk ke meja kami, namun informasi ini akan segera kami tindak lanjuti dengan turun tangan ke lapangan untuk pengecekan sampel dan investigasi,” tegas Jauzi.

Aksi pembuangan limbah ilegal bukan perkara sepele. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembuangan limbah tanpa izin dapat dijatuhi sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.

Sanksi ini diberlakukan karena sifat limbah B3 dapat merusak ekosistem secara permanen dan memicu penyakit berbahaya bagi manusia dalam jangka panjang.

DLH Gresik juga mengimbau masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas kendaraan mencurigakan yang membuang material industri di area terbuka atau pemukiman. (yud)

Editor : Nurista Purnamasari
#limbah b3 #berbahaya #pencemaran #limbah #gresik