Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mengamankan Rama Wahyu Saputra, warga Jalan Pahlawan 12/17 RT 01 RW 04, Kelurahan Tlogobendung, Kecamatan Gresik. Remaja 19 tahun itu digelandang ke Mapolres Gresik lantaran kedapatan mencuri motor milik tetangganya sendiri.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan, tertangkapnya pelaku setelah sebelumnya Polres Gresik menerima laporan polisi hilangnya sepeda motor milik Henry Prastyo ,44, warga Jalan Pahlawan Gg. 12 /16 A RT 01 RW 04, Kelurahan Tlogobendung, Kecamatan Gresik.
"Korban datang dari luar kota kemudian memarkir sepeda motor Honda Mega Pro nopol S 6199 JBY warna Hitam di samping rumahnya Jalan Pahlawan Gg. 12/16A RT 01 RW 04, Desa Tlogobendung, Kecamatan Gresik dalam keadaan terkunci setir," kata Aldhino.
Dikatakan, alangkah kagetnya korban pada keesokan harinya motor kesayangannya itu tidak terlihat ditempatnya semula. Tanpa pikir panjang korban akhirnya melaporkan hal ini ke polisi.
Anggota Resmob Polres Gresik yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Komang Andhika melaksanakan penyelidikan dan melakukan penangkapan terduga pelaku pencurian.
"Berawal dari keterangan saksi dan bukti CCTV, Anggota Resmob Polres Gresik mendapatkan ciri - ciri pelaku seorang laki - laki dan perempuan anggota resmob Polres Gresik berhasil mendapati identitas pelaku yang merupakan residivis," imbuhnya.
Setelah mendapat informasi dari berapa saksi, anggota Resmob Polres Gresik bergegas mencari pelaku yang diketahui posisinya berada di di depan Gereja Bethel Tabernakel Air Hayat Pusat Jalan Raya Demak No.165 Surabaya.
"Setelah mengetahui posisi pelaku sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku berhasil diamankan dan kemudian dibawa ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Selain mengamanka pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti dua sepeda motor Honda Mega Pro nopol S 6199 JBY dan satu unit sepeda motor Honda GL Pro 160 warna hitam nopol W 4601 BQ.
Editor : M Firman Syah