Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mobilnya Diduga Digelapkan dan Diperas Rp 30 Juta, Warga Gresik Laporkan Debt Collector

Y
Penulis: Yudhi Dwi Anggoro❯

JAT didampingi kuasa hukumnya saat melapor kasus dugaan penggelapan dan pemerasan ke Polres Gresik.
JAT didampingi kuasa hukumnya saat melapor kasus dugaan penggelapan dan pemerasan ke Polres Gresik.


Advertisement

RADAR SURABAYA - Kasus dugaan pemerasan dan penggelapan kendaraan kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Seorang warga Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, melaporkan dua pria berinisial AI dan AN yang mengaku sebagai debt collector.

Laporan ini muncul setelah mobil milik korban, JAT, 37, diduga ditarik paksa dan tidak dikembalikan meski telah diminta secara resmi.

Peristiwa bermula pada 26 November 2025, ketika sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector mendatangi rumah korban di Jalan Palangkaraya, Perumahan GKB.

Advertisement

Mereka menuntut penarikan mobil Daihatsu Terios milik JAT karena dokumen BPKB kendaraan tersebut digadaikan oleh rekan korban berinisial FA.

Korban kemudian menghubungi FA untuk meminta kejelasan. FA mengutus dua rekannya, AI dan AN, untuk membantu proses negosiasi.

Setelah dianggap selesai, AI meminta korban menyerahkan mobilnya untuk diparkir di rumah AI dengan alasan “pengamanan” agar tidak ditarik pihak finance.

Advertisement

Namun, beberapa pekan kemudian, korban mendapati mobilnya berada di rumah AN. Saat hendak mengambil kembali, korban justru dimintai uang Rp 30 juta.

“Saya kaget, karena saya dimintai uang senilai Rp 30 juta dengan alasan biaya tarik dan pengamanan,” ungkap JAT, Senin (9/3).

Dugaan Pemerasan dan Penggelapan

Korban menambahkan bahwa AN sempat mengaku sebagai anggota debt collector dari BFI Finance.
Namun, ketika diminta menunjukkan surat tugas resmi, AN tidak mampu memberikan bukti legalitas. Hingga kini, mobil korban belum dikembalikan.

“Waktu itu saya menanyakan surat tugas dan sertifikasi, tetapi dia tidak bisa menunjukkan dan berbelit-belit,” jelas JAT.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Mapolres Gresik dengan pendampingan kuasa hukum dari kantor Agustin and Partners.

Kuasa hukum korban, Toni Eko F, menegaskan bahwa kliennya mengalami kerugian besar baik material maupun imaterial. Ia mendesak aparat kepolisian segera menindak tegas para pelaku agar tidak ada korban lain.

“Kami meminta agar para pelaku segera diproses hukum. Klien kami sudah mengalami kerugian besar dan keluarga korban juga mengalami trauma sejak kejadian ini,” tegas Toni.

Sebelum melaporkan AI dan AN, korban ternyata sudah melaporkan FA atas dugaan penipuan dan penggelapan.

FA sebelumnya meminjam BPKB mobil korban untuk tambahan modal usaha cucian mobil dengan janji akan dikembalikan dalam empat bulan.

Namun, janji tersebut tidak pernah ditepati hingga akhirnya rumah korban didatangi belasan orang yang mengaku penagih utang. (yud)

Advertisement
Editor : Nurista Purnamasari
Sumber : Radar Gresik

Artikel Terkait

Pelaku Pemerasan dan Pengancaman Sopir Truk di Perak Barat Surabaya Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Pelaku Pemerasan dan Pengancaman Sopir Truk di Perak Barat Surabaya Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Kejadian pemerasan dan pengancaman yang terjadi pada sopir truk di Jalan Perak Barat, Surabaya, berhasil dituntaskan Patroli Siber Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pemerasan dan Pengancaman Sopir Truk di Perak Barat Surabaya

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pemerasan dan Pengancaman Sopir Truk di Perak Barat Surabaya

Aksi pemerasan dan pengancaman terhadap sopir truk di Jalan Perak Barat, Surabaya, viral di media sosial (medsos).

Viral! Pemerasan Terhadap Sopir Truk di Perak Barat Surabaya, Minta Uang untuk Beli Arak

Viral! Pemerasan Terhadap Sopir Truk di Perak Barat Surabaya, Minta Uang untuk Beli Arak

Viral seorang pengendara tiba-tiba berhenti dan melakukan pemerasan terhadap sopir truk di Jalan Perak Barat, Surabaya.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer