Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pasangan Kekasih Bandar Narkoba Divonis di PN Gresik, Bongkar Jaringan Lintas Daerah

Y
Penulis: Yudhi Dwi Anggoro❯
Kedua terdakwa bandar narkoba usai menjalani sidang vonis di PN Gresik.
Kedua terdakwa bandar narkoba usai menjalani sidang vonis di PN Gresik.

RADAR SURABAYA - Perjalanan hukum sepasang kekasih yang menjadi bandar narkoba lintas daerah berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada Tomi Okta Siswanto dan kekasihnya, Dwi Yuli Susilowati, atas kepemilikan sabu seberat 577,27 gram. Putusan dibacakan pada Selasa (10/2), oleh Hakim Ketua Sri Hariyani.


Advertisement

Dalam amar putusannya, Tomi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. Sementara itu, Dwi Yuli divonis lebih ringan dengan hukuman 4 tahun penjara.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengedarkan narkotika. Seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” tegas Hakim Sri Hariyani.

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Tomi dengan 15 tahun penjara dan Dwi dengan 13 tahun penjara.

Advertisement

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa maupun jaksa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Jaringan Lintas Daerah

Jaksa Penuntut Umum Immamal Muttaqin mengungkap bahwa pasangan ini merupakan bagian dari jaringan narkoba yang cukup luas.

Sebelum merambah ke Surabaya dan Gresik sejak Juni 2025, Tomi diketahui telah lama menjalankan bisnis haram di Banyuwangi.

“Mereka merupakan perantara dari buronan bernama Joni. Dalam aksinya, terdakwa memberikan jatah satu ons sabu kepada setiap kurir,” jelas Immamal.

Advertisement

Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan dua kurir yang menyamar sebagai penjaga warung kopi di Desa Bungah, Kabupaten Gresik.

Dari pengembangan kasus, Satreskoba Polres Gresik berhasil menggerebek Tomi dan Dwi Yuli di sebuah hotel di Surabaya.

Selain sabu lebih dari setengah kilogram, polisi juga menyita 171 butir pil inex serta uang tunai Rp 1,5 juta yang diduga hasil transaksi.

Meski hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, kasus ini membuka fakta bahwa peredaran sabu di Jawa Timur melibatkan jaringan luas dengan buronan yang masih diburu. (yud)

Advertisement
Editor : Nurista Purnamasari
Sumber : Radar Gresik

Artikel Terkait

Direksi Baru Gresik Migas Bidik Tiga Sumber Pendapatan, Mulai SPBUN hingga Optimalisasi Sumur Tua

Direksi Baru Gresik Migas Bidik Tiga Sumber Pendapatan, Mulai SPBUN hingga Optimalisasi Sumur Tua

Dengan agenda ekspansi dan evaluasi bisnis tersebut, tantangan utama Gresik Migas adalah menerjemahkan peluang sektor energi menjadi pendapatan yang nyata. Keberhasilan manajemen pada akhirnya akan ditentukan oleh kemamp

Dramatis, Muhammadiyah 10 Surabaya dan SMAN 1 Manyar Gresik Amankan Tiket Final Bahlil Mini Soccer

Dramatis, Muhammadiyah 10 Surabaya dan SMAN 1 Manyar Gresik Amankan Tiket Final Bahlil Mini Soccer

Dua tiket partai final Turnamen Bahlil Mini Soccer Zona 7 Surabaya Raya akhirnya terisi.

Empat Tim Berebut Tiket Final Bahlil Mini Soccer Zona 7 Surabaya, Semifinal Digelar Pagi Ini

Empat Tim Berebut Tiket Final Bahlil Mini Soccer Zona 7 Surabaya, Semifinal Digelar Pagi Ini

Persaingan Turnamen Bahlil Mini Soccer Zona 7 Surabaya Raya memasuki fase penentuan. Empat tim terbaik yang berhasil melewati babak 8 besar akan kembali berduel pada babak semifinal yang digelar pagi ini.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer