Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PN Gresik Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Aplikasi Matel

Y
Penulis: Yudhi Dwi Anggoro❯

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menolak gugatan praperadilan yang diajukan dua tersangka kasus aplikasi Matel.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menolak gugatan praperadilan yang diajukan dua tersangka kasus aplikasi Matel.

RADAR SURABAYA - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka kasus aplikasi Matel, yakni Freddy Eka Purnama, 39, warga Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, dan Muhammad Jamaludin Kaffi, 36, warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik.


Advertisement

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (2/2). Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Etri Widayati menyatakan bahwa seluruh proses penangkapan dan penetapan status tersangka oleh penyidik Polres Gresik telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Mengadili, dalam eksepsi menyatakan eksepsi pemohon tidak diterima dan dalam pokok perkara menyatakan permohonan praperadilan pemohon ditolak,” tegasnya di ruang sidang PN Gresik.

Kedua tersangka sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Polres Gresik.

Advertisement

Namun, majelis hakim menyatakan bahwa tahapan penyidikan telah sah secara hukum dan tidak ditemukan pelanggaran prosedural.

Menanggapi putusan tersebut, pihak termohon praperadilan yang diwakili Kasubsi Bankum Polres Gresik, Aiptu Dedi Dariyanto, menyatakan menerima dan menghormati keputusan majelis hakim.

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim. Selanjutnya akan kami koordinasikan dengan pimpinan,” ujarnya.

Advertisement

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Abdul Syakur, juga menyampaikan sikap serupa. “Atas putusan ini, kami akan berkoordinasi dengan pihak keluarga. Kami menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik,” katanya.

Freddy Eka Purnama dan Muhammad Jamaludin Kaffi ditangkap pada 17 Desember 2025 dan ditetapkan sebagai tersangka sehari setelahnya.

Keduanya diduga terlibat dalam penyebaran data pribadi debitur melalui aplikasi Gomatel–Data R4 Telat Bayar yang dikembangkan oleh PT Brinkul Indonesia Bisa. Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Polres Gresik.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, proses hukum terhadap kedua tersangka akan berlanjut sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku. (yud)

Advertisement
Editor : Nurista Purnamasari
Sumber : Radar Gresik

Artikel Terkait

Praperadilan Pengedar Sabu Ditolak PN Surabaya, Hakim Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Praperadilan Pengedar Sabu Ditolak PN Surabaya, Hakim Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu Achmad Zaini, 39, mengajukan praperadilan terkait kasus yang menjeratnya.

Direksi Baru Gresik Migas Bidik Tiga Sumber Pendapatan, Mulai SPBUN hingga Optimalisasi Sumur Tua

Direksi Baru Gresik Migas Bidik Tiga Sumber Pendapatan, Mulai SPBUN hingga Optimalisasi Sumur Tua

Dengan agenda ekspansi dan evaluasi bisnis tersebut, tantangan utama Gresik Migas adalah menerjemahkan peluang sektor energi menjadi pendapatan yang nyata. Keberhasilan manajemen pada akhirnya akan ditentukan oleh kemamp

Dramatis, Muhammadiyah 10 Surabaya dan SMAN 1 Manyar Gresik Amankan Tiket Final Bahlil Mini Soccer

Dramatis, Muhammadiyah 10 Surabaya dan SMAN 1 Manyar Gresik Amankan Tiket Final Bahlil Mini Soccer

Dua tiket partai final Turnamen Bahlil Mini Soccer Zona 7 Surabaya Raya akhirnya terisi.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer