Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sidang Kasus Pembunuhan Driver Ojol di Gresik, Terdakwa Akui Rencanakan Jebakan

Y
Penulis: Yudhi Dwi Anggoro❯
Syahrama, terdakwa kasus pembunuhan ojol saat menjalani sidang di PN Gresik.
Syahrama, terdakwa kasus pembunuhan ojol saat menjalani sidang di PN Gresik.

RADAR SURABAYA - Sidang pemeriksaan kasus pembunuhan sadis terhadap driver ojek online (ojol) asal Sidoarjo, Sevi Ayu Claudia, 30, mengungkap fakta mengejutkan.


Advertisement

Terdakwa Syahrama, 36, mengakui di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik bahwa dirinya telah merencanakan “jebakan” sebelum menghabisi nyawa korban.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Ainur Rofiq, terdakwa dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immamal Muttaqin mengenai motif di balik aksi keji tersebut.

Syahrama mengaku nekat membunuh rekan sesama driver ojol karena kesal utang sebesar Rp 5 juta tak kunjung dibayar.

Advertisement

Ia memancing korban dengan iming-iming lowongan kerja agar datang ke sebuah toko, lalu menagih utang yang rencananya digunakan untuk biaya persalinan istrinya.

“Saya bosan janji-janji terus. Saya pukul bagian leher untuk menakut-nakuti supaya membayar utang. Namun saya panik saat kepala korban berdarah setelah saya pukul kembali, lalu saya banting,” ungkap Syahrama di persidangan, Kamis (22/1).

Ia menambahkan, dalam kondisi panik melihat korban masih merintih, dirinya kemudian menyekap mulut dan mencekik korban hingga tewas.

Advertisement

Setelah memastikan korban meninggal, terdakwa membawa uang tunai Rp 1,1 juta serta tiga unit ponsel milik korban, lalu membuang jasadnya di kawasan Jalan Raya Kedamean menggunakan motor korban.

Suasana sidang sempat memanas ketika Hakim M. Ainur Rofiq menunjukkan kekecewaannya terhadap terdakwa yang dinilai berbelit-belit, terutama terkait unsur perencanaan pembunuhan.

“Jangan nangis, saya tidak butuh tangismu. Saya hanya butuh kejujuranmu. Karena kamu itu sudah ada niat untuk mengeksekusi nyawa korban,” tegas hakim Ainur Rofiq dengan nada geram.

Penasihat hukum terdakwa dari Posbakum Fajar Trilaksana, Diah, mencoba menggali sisi emosional terdakwa dengan alasan kebutuhan mendesak untuk biaya persalinan. Namun Syahrama tetap bersikeras bahwa faktor ekonomi membuatnya gelap mata.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa terancam pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana berat. (yud)

Advertisement
Editor : Nurista Purnamasari
Sumber : Radar Gresik

Artikel Terkait

Dua Saksi di PN Surabaya Sebut Tak Liat Langsung Aksi Penganiayaan

Dua Saksi di PN Surabaya Sebut Tak Liat Langsung Aksi Penganiayaan

Berbagai bukti kembali terkuak dalam persidangan kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/9).

Saksi Ahli Kasus Gugatan PT JFC ke Nany Widjaja: Direktur Tanggung Jawab Kerugian Perusahaan

Saksi Ahli Kasus Gugatan PT JFC ke Nany Widjaja: Direktur Tanggung Jawab Kerugian Perusahaan

Nany Widjaja menghadirkan Ermanto Fahamsyah, ahli hukum perdata dari Universitas Negeri Jember dalam sidang gugatan yang diajukan PT Java Fortis Corporindo (JFC) di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (2/9).

Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M

Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M

Nany Widjaja menggunakan uang PT Java Fortis Corporindo (JFC) senilai Rp 83 miliar untuk membeli tanah di Jombang. Namun, berdasarkan akta jual beli harga tanah tersebut hanya Rp 30,8 miliar.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer