Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Oknum PPPK di Gresik Jadi Tersangka Penganiayaan ASN Perempuan

Y
Penulis: Yudhi Dwi Anggoro❯

 


Advertisement

SB, pelaku penganiyaan terhadap seorang perempuan ASN di salah satu dinas Pemkab Gresik.
SB, pelaku penganiyaan terhadap seorang perempuan ASN di salah satu dinas Pemkab Gresik.


RADAR SURABAYA - Polres Gresik melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim resmi menetapkan pria berinisial SB, 46, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan.

SB diketahui merupakan rekan kerja korban yang baru saja diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu dinas Pemkab Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan penetapan status tersangka dilakukan setelah SB menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gresik. “Sudah kami tetapkan tersangka,” ujarnya, Kamis (15/1).

Advertisement

Terkait status penahanan, Arya menambahkan bahwa tersangka sempat ditahan di sel Mapolres Gresik. “Sudah kami tahan, tersangka mengajukan penangguhan penahanan,” jelasnya.

Korban berinisial DRA, 31, ASN asal Kecamatan Menganti, menyambut baik langkah hukum yang diambil polisi. “Alhamdulillah sudah ditetapkan tersangka, Pak,” tuturnya saat dikonfirmasi.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (17/10) sekitar pukul 10.00 WIB di ruang kantor. Saat itu, korban menyapa pelaku dan mengingatkan terkait pekerjaan memorial aset tahun 2017–2019 yang belum terselesaikan.

Advertisement

Teguran tersebut justru dibalas pelaku dengan kalimat bernada menyinggung hingga tiga kali, memicu perdebatan dengan nada tinggi.

SB yang tersulut emosi kemudian melempar korban menggunakan botol air mineral tepat ke arah wajah.

Akibat lemparan keras tersebut, korban mengalami patah tulang hidung dan pendarahan hebat.
DRA sempat dilarikan rekan kerja ke RSUD Ibnu Sina untuk mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Gresik. (yud)

Advertisement
Editor : Nurista Purnamasari
Sumber : Radar Gresik

Artikel Terkait

Tangkal Hoaks, Kemenag Jatim Bekali ASN Etika Digital dan Moderasi Beragama

Tangkal Hoaks, Kemenag Jatim Bekali ASN Etika Digital dan Moderasi Beragama

Kemenag Jatim membekali ASN dengan etika digital, moderasi beragama, dan ekoteologi untuk menangkal hoaks serta menjaga kerukunan umat beragama.

Wacana Gaji ASN Dibayar lewat Koperasi Merah Putih, Fraksi PDIP Minta Dikaji Ulang

Wacana Gaji ASN Dibayar lewat Koperasi Merah Putih, Fraksi PDIP Minta Dikaji Ulang

Wacana Kementerian Koperasi yang meminta gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dibayarkan melalui Koperasi Merah Putih dinilai kebijakan yang kurang  tepat dan tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

58 ASN Pemkot Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Terlibat Pungli dan Bolos

58 ASN Pemkot Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Terlibat Pungli dan Bolos

Sebanyak 58 ASN Pemkot Surabaya dijatuhi sanksi disiplin sepanjang Januari-September 2026. Pelanggaran meliputi pungli, bolos, dan penyalahgunaan kewenangan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer