Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lempar Batu ke Bus Trans Jatim, Oknum PNS Gresik Diamankan

Y
Penulis: Yudhi Dwi Anggoro❯

 

SD, oknum PNS Gresik pelaku pelemparan batu terhadap bus Trans Jatim telah diamankan.
SD, oknum PNS Gresik pelaku pelemparan batu terhadap bus Trans Jatim telah diamankan.

RADAR SURABAYA - Pelaku perusakan terhadap armada bus Trans Jatim akhirnya diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik.


Advertisement

Seorang pria berinisial SD, 50, yang diketahui sebagai oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Gresik, diamankan setelah diduga kuat melempar batu ke arah bus hingga kaca pecah.

Aksi anarkis tersebut terjadi di Jalan Raya Daendels, Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, tepat sebelum Jembatan Gladak Manyar, Kamis (15/1) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kejadian bermula saat pelaku berangkat kerja dari arah Sidayu menuju Kota Gresik dengan mengendarai sepeda motor Honda Stylo berwarna hijau.

Advertisement

Setibanya di lokasi, sebuah bus Trans Jatim dari arah berlawanan menyalip kendaraan lain dan masuk ke jalur pelaku.

Merasa hampir tertabrak dan tersulut emosi, pelaku yang ternyata sudah membawa batu dari rumah secara spontan melemparkannya ke arah bus. Akibatnya, kaca bus pecah dan memicu kepanikan penumpang.

Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik di bawah pimpinan Kanit Resmob Ipda Andi Muh.
Asyraf Gunawan melakukan penyelidikan intensif dengan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi serta kamera dashboard internal bus Trans Jatim.

Advertisement

“Berdasarkan profil kendaraan dan analisis rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Stylo bernopol W 3662 FQ,” terang Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya.

Kurang dari 12 jam sejak kejadian, tepat pukul 16.20 WIB, petugas berhasil meringkus pelaku di tempat kerjanya.

Polisi turut menyita barang bukti berupa motor, helm, jaket merah, serta sisa batu yang digunakan untuk melempar.

Atas perbuatannya, oknum PNS tersebut kini terancam dijerat Pasal 521 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang perusakan barang milik orang lain yang membahayakan keselamatan umum.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui AKP Arya Widjaya mengimbau agar pengguna jalan tidak main hakim sendiri jika terjadi perselisihan di lalu lintas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga etika berkendara. Apabila terjadi perselisihan, serahkan penanganannya kepada pihak berwajib. Tindakan anarkis hanya akan membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tegas Arya. (yud)

Advertisement
Editor : Nurista Purnamasari
Sumber : Radar Gresik

Artikel Terkait

Bus Trans Jatim Jadi Program Unggulan Khofifah-Emil yang Dirasakan Masyarakat

Bus Trans Jatim Jadi Program Unggulan Khofifah-Emil yang Dirasakan Masyarakat

Program Bus Trans Jatim menjadi salah satu program unggulan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak yang paling dirasakan masyarakat.

Perusakan dan Serang Petugas di Gedung Grahadi Surabaya, Empat Orang Ditahan, Enam Positif Narkoba

Perusakan dan Serang Petugas di Gedung Grahadi Surabaya, Empat Orang Ditahan, Enam Positif Narkoba

Polrestabes Surabaya menetapkan empat orang d8tetapkan sebagai tersangka karena melakukan perusakan pagar Gedung Grahadi dan menyerang petugas saat demo yang berlangsung di Grahadi, Jumat (26/6) petang.

Direksi Baru Gresik Migas Bidik Tiga Sumber Pendapatan, Mulai SPBUN hingga Optimalisasi Sumur Tua

Direksi Baru Gresik Migas Bidik Tiga Sumber Pendapatan, Mulai SPBUN hingga Optimalisasi Sumur Tua

Dengan agenda ekspansi dan evaluasi bisnis tersebut, tantangan utama Gresik Migas adalah menerjemahkan peluang sektor energi menjadi pendapatan yang nyata. Keberhasilan manajemen pada akhirnya akan ditentukan oleh kemamp

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer