Jakarta – Pemerintah tengah menyusun skema penerapan kebijakan satu harga untuk Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) melalui revisi dua regulasi, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pemerataan akses energi sekaligus menertibkan distribusi subsidi LPG agar tepat sasaran.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengubah metode distribusi untuk menghindari kebocoran dan memastikan harga LPG tidak beragam di tingkat bawah.
"Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah," ujarnya.
Berdasarkan pantauan di salah satu pangkalan LPG di wilayah Tangerang Selatan per 4 Agustus 2025, harga jual tertinggi LPG 3 kg masih berada di angka Rp 19.000 per tabung, sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.
Sebagai contoh, di Pangkalan LPG BQ Harapan, Tangerang Selatan, harga LPG 3 kg dijual Rp 19.000 per tabung.
"(Harga LPG 3 kg) Rp 19.000," ungkap penjaga pangkalan tersebut.
Namun, di tingkat pengecer atau sub pangkalan seperti Toko Jejen, harga LPG 3 kg mencapai Rp 22.000 per tabung, termasuk ongkos kirim.
"LPG 3 kg (harga) Rp 22.000," kata penjaga toko tersebut.
Sementara itu, harga LPG non subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg di tingkat pengecer Tangerang Selatan masih terpantau stabil. Di Toko Jejen, LPG 5,5 kg dijual Rp 110.000 per tabung dan LPG 12 kg Rp 210.000 per tabung.
Harga tersebut lebih tinggi dibandingkan harga resmi dari Pertamina untuk agen LPG, yang berlaku sejak 22 November 2023 dan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Berikut harga resmi LPG non subsidi di tingkat agen Pertamina di berbagai wilayah Indonesia yakni Wilayah Aceh, Sumatra, Sulawesi Selatan/Tengah yaitu 5,5 kg: Rp 94.000; 12 kg: Rp 194.000. Wilayah Kalimantan (selain Kalut), Gorontalo, Sulawesi Utara/Tenggara yakni 5,5 kg: Rp 97.000; 12 kg: Rp 202.000. DKI Jakarta, Banten, Jawa, Bali, NTB yakni 5,5 kg: Rp 90.000; 12 kg: Rp 192.000. Kalimantan Utara yakni 5,5 kg: Rp 107.000; 12 kg: Rp 229.000. Maluku dan Papua yaitu 5,5 kg: Rp 117.000; 12 kg: Rp 249.000.
Harga jual LPG non subsidi di luar radius 60 km dari lokasi filling plant akan dikenakan tambahan biaya angkutan sesuai ketentuan Pertamina. (man/gab/fir)
Editor : M Firman Syah