SURABAYA – BPJS Ketenagakerjaan atau biasa dipanggil BPJamsostek terus membayarkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKP sendiri merupakan bentuk perlindungan jangka pendek bagi pekerja/buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan adanya JKP, mereka yang terkena PHK untuk sementara waktu dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup sampai nantinya mendapatkan pekerjaan kembali.
Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Deny Yusyulian mengatakan hingga saat ini tercatat ada 523 peserta yang mengalami PHK. “Dari total tersebut, ada 124 orang peserta BPJamsostek Jatim yang telah mendapatkan manfaat JKP,” ujarnya.
Nantinya, manfaat yang diterima oleh pekerja akan berupa uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja. Manfaat uang tunai diberikan paling banyak 6 bulan yaitu 45 persen dari upah di 3 bulan pertama dan 25 persen upah di 3 bulan berikutnya. Sedangkan kewenangan pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja tersedia di Kementerian Ketenagakerjaan.
Berdasarkan ketentuan, batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp5 juta. Setiap pekerja bisa mengantongi Rp10,5juta yang mana nominal tersebut dihitung berdasar total akumulasi yang diperoleh selama enam bulan. Rinciannya untuk tiga bulan pertama mendapat Rp6,75 juta dan tiga bulan berikutnya memperoleh Rp3,75 juta.
Lebih lanjut Deny menjelaskan bahwa program JKP bisa didapatkan oleh tenaga kerja peserta BPJamsotek yang mengalami PHK. Namun dengan syarat sudah membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan dimana 6 bulan dibayar berturut-turut. Selain itu, periode pengajuan sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak terkena PHK.
“Peserta cukup mengajukan persyaratan bukti PHK dan punya komitmen untuk bekerja kembali. Satu lagi, tenaga kerja tersebut memang mengalami PHK. Artinya tidak boleh karena mengundurkan diri dan tidak terputus selama pembayaran,” tegasnya.
Sebagai informasi, peserta penerima manfaat JKP harus memenuhi kriteria seluruh peserta dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mengalami PHK dengan ketentuan memenuhi syarat eligibilitas masa iuran dan kepesertaan dan bersedia bekerja kembali.
Sedangkan peserta bukan penerima manfaat dengan kriteria PHK yang disebabkan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia dan PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjanya.
Patut diingat juga bahwa seluruh pengusaha dan pekerja baik Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), non aparatur sipil negara, pekerja jasa konstruksi, serta Pekerja Migran Indonesia (PMI) wajib diikutsertakan dalam program BPJamsostek.
Hadir untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dalam memberikan perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi, BPJamsostek merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. (*/jay)