30 C
Surabaya
Monday, June 5, 2023

Potensi Market Besar, Perdagangan Aset Kripto Perlu Regulasi

SURABAYA – Indonesia memiliki potensi market yang besar untuk perdagangan aset Kripto. Sebab itu, investasi aset Kripto seharusnya memiliki regulasi yang jelas. Hal ini untuk melindungi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Selain itu juga perlu diperdagangkan di bursa sehingga masyarakat punya banyak pilihan investasi ke depan.  

Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI), mengatakan, sampai saat ini KBI sudah siap 100 persen sebagai Lembaga Kliring. Hal tersebut dilihat baik dari sisi permodalan maupun infratrukturnya.

Sebagai Lembaga Kliring, peran KBI meliputi Penyelesaian keuangan, fungsi Delivery versus payment, dan pengawasan integritas keuangan, Fungsi Suspend, rekomendasi sistem & anggota. 

“Harapan kami, dengan mulai beroperasinya Bursa Aset Kripto, akan memberikan warna baru dalam ekosistem investasi di Indonesia,” ujar Fajar Wibhiyadi.

Dia menambahkan, dengan hadirnya Bursa Kripto di Indonesia, merupakan hal posisif terkait ekosistem investasi, karena masyarakat atau investor akan memiliki banyak pilihan dalam menentukan arah investasinya.

Namun demikian, sebagai Lembaga Kliring, KBI juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat terkait investasi ini. “Karena bagaimanapun sebuah investasi selalu memiliki risiko, dan terkait risiko ini masyarakat juga harus memahami dengan baik” tambahnya.

Baca Juga :  Implementasikan Core Value BUMN, KBI Raih Penghargaan di AKHLAK Award 2022

Oscar Dharmawan, CEO Indodax mengatakan, pihaknya mendukung penuh terkait rencana dan aturan tentang bursa kripto, karena ini sejalan dengan visi dari Indodax yaitu memajukan ekosistem kripto di Indonesia.

Kehadiran Bursa Kripto akan memberikan perlindungan kepada investor, karena dalam ekosistem itu akan ada lembaga kliring, yang akan memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.

“Aset kripto memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia, dan sudah selayaknya Aset Kripto ini diperdagangkan melalui mekanisme di Bursa” kata Oscar Dharmawan.

Sementara itu itu, Dr. Yoyok Prasetyo, Pengamat Ekonomi dan Investasi dari Universitas Islam Nusantara (Uninus) Bandung mengatakan, selain keberadaan Bursa, lembaga penunjang lain yang sangat penting adalah lembaga kliring dan penjaminan transaksi. Lembaga ini sangat penting, karena akan memastikan transaksi sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

Adanya lembaga kliring dan penjaminan transaksi di ekosistem investasi aset Kripto, akan memberikan rasa aman kepada masyarakat / investor, dan memberikan kepastian bahwa investasi yang dilakukan adalah legal.

“Pemerintah harus menciptakan iklim investasi yang kondusif didalam negeri, sehingga investor lebih memilih investasi didalam negeri dibandingkan luar negeri”kata Yoyok Prasetyo yang juga Dosen Luar Biasa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung mengatakan,

Baca Juga :  Layani Penukaran Uang Baru Lebaran, BI Jatim Siapkan Dana Rp 33,4 T

Saat ini di Indonesia terdapat 229 Aset Kripto yang boleh diperdagangkan. Sementara diseluruh dunia, terdapat 8.472 aset kripto yang beredar.

Aset Kripto merupakan Komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak ketiga.

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut diterbitkan dan mulai berlaku pada 17 Desember 2020.

Yoyok Prasetyo mengatakan, selangkah lagi masyarakat Indonesia akan mendapatkan kemudahan serta keamanan dalam berinvestasi di aset Kripto. Karena secara kelembagaan, perdagangan aset kripto di Indonesia sudah dibilang lengkap. Ada Bursanya yaitu Digital Future Exchange (DFX), para pedagang aset kripto, serta PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai Lembaga Kliring juga sudah siap.

“Perdagangan Aset Kripto melalui Bursa tinggal menunggu persetujuan dari otoritas yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti),” kata Yoyok Prasetyo. (fix)

SURABAYA – Indonesia memiliki potensi market yang besar untuk perdagangan aset Kripto. Sebab itu, investasi aset Kripto seharusnya memiliki regulasi yang jelas. Hal ini untuk melindungi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Selain itu juga perlu diperdagangkan di bursa sehingga masyarakat punya banyak pilihan investasi ke depan.  

Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI), mengatakan, sampai saat ini KBI sudah siap 100 persen sebagai Lembaga Kliring. Hal tersebut dilihat baik dari sisi permodalan maupun infratrukturnya.

Sebagai Lembaga Kliring, peran KBI meliputi Penyelesaian keuangan, fungsi Delivery versus payment, dan pengawasan integritas keuangan, Fungsi Suspend, rekomendasi sistem & anggota. 

“Harapan kami, dengan mulai beroperasinya Bursa Aset Kripto, akan memberikan warna baru dalam ekosistem investasi di Indonesia,” ujar Fajar Wibhiyadi.

Dia menambahkan, dengan hadirnya Bursa Kripto di Indonesia, merupakan hal posisif terkait ekosistem investasi, karena masyarakat atau investor akan memiliki banyak pilihan dalam menentukan arah investasinya.

Namun demikian, sebagai Lembaga Kliring, KBI juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat terkait investasi ini. “Karena bagaimanapun sebuah investasi selalu memiliki risiko, dan terkait risiko ini masyarakat juga harus memahami dengan baik” tambahnya.

Baca Juga :  Layani Penukaran Uang Baru Lebaran, BI Jatim Siapkan Dana Rp 33,4 T

Oscar Dharmawan, CEO Indodax mengatakan, pihaknya mendukung penuh terkait rencana dan aturan tentang bursa kripto, karena ini sejalan dengan visi dari Indodax yaitu memajukan ekosistem kripto di Indonesia.

Kehadiran Bursa Kripto akan memberikan perlindungan kepada investor, karena dalam ekosistem itu akan ada lembaga kliring, yang akan memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.

“Aset kripto memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia, dan sudah selayaknya Aset Kripto ini diperdagangkan melalui mekanisme di Bursa” kata Oscar Dharmawan.

Sementara itu itu, Dr. Yoyok Prasetyo, Pengamat Ekonomi dan Investasi dari Universitas Islam Nusantara (Uninus) Bandung mengatakan, selain keberadaan Bursa, lembaga penunjang lain yang sangat penting adalah lembaga kliring dan penjaminan transaksi. Lembaga ini sangat penting, karena akan memastikan transaksi sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

Adanya lembaga kliring dan penjaminan transaksi di ekosistem investasi aset Kripto, akan memberikan rasa aman kepada masyarakat / investor, dan memberikan kepastian bahwa investasi yang dilakukan adalah legal.

“Pemerintah harus menciptakan iklim investasi yang kondusif didalam negeri, sehingga investor lebih memilih investasi didalam negeri dibandingkan luar negeri”kata Yoyok Prasetyo yang juga Dosen Luar Biasa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung mengatakan,

Baca Juga :  Implementasikan Core Value BUMN, KBI Raih Penghargaan di AKHLAK Award 2022

Saat ini di Indonesia terdapat 229 Aset Kripto yang boleh diperdagangkan. Sementara diseluruh dunia, terdapat 8.472 aset kripto yang beredar.

Aset Kripto merupakan Komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak ketiga.

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut diterbitkan dan mulai berlaku pada 17 Desember 2020.

Yoyok Prasetyo mengatakan, selangkah lagi masyarakat Indonesia akan mendapatkan kemudahan serta keamanan dalam berinvestasi di aset Kripto. Karena secara kelembagaan, perdagangan aset kripto di Indonesia sudah dibilang lengkap. Ada Bursanya yaitu Digital Future Exchange (DFX), para pedagang aset kripto, serta PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai Lembaga Kliring juga sudah siap.

“Perdagangan Aset Kripto melalui Bursa tinggal menunggu persetujuan dari otoritas yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti),” kata Yoyok Prasetyo. (fix)

Most Read

Berita Terbaru