
RADAR SURABAYA– PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) buka suara terkait klaim kehilangan dana nasabah atas nama Linawati senilai Rp17 miliar yang kembali ramai diperbincangkan di media sosial.
BTN menegaskan, klaim kerugian tersebut harus didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan melalui proses hukum.
Corporate Secretary BTN Ramon Armando mengatakan, hingga saat ini, perseroan menyatakan belum memiliki data yang mendukung klaim kehilangan dana sebesar Rp17 miliar tersebut.
Meski demikian, BTN memastikan tidak akan menghindari kewajiban membayar ganti rugi apabila tanggung jawab perseroan ditetapkan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“BTN tidak pernah menghindari tanggung jawab. Namun, klaim kerugian Rp17 miliar tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai kewajiban BTN tanpa pembuktian yang jelas.
Tuntutan ganti rugi dari nasabah tersebut berubah-ubah dan tidak konsisten sehingga mencurigakan,” ujar Ramon di Jakarta, Senin (12/10).
Menurut Ramon, BTN menghormati hak setiap nasabah untuk memperjuangkan kepentingannya.
Namun, penyelesaian sengketa harus mengacu pada fakta, bukti transaksi, serta ketentuan hukum yang berlaku, bukan hanya opini yang berkembang di ruang publik.
BTN Soroti Perbedaan Klaim Rp17 Miliar dan Gugatan Rp7 Miliar
BTN menyoroti perbedaan nilai kerugian yang disampaikan kepada publik dan nilai tuntutan dalam gugatan perdata terbaru.
Keluarga Linawati menyampaikan klaim kehilangan dana sekitar Rp17 miliar, sedangkan nilai tuntutan dalam gugatan perdata terbaru tercatat sekitar Rp7 miliar.



