SURABAYA – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020 Kota Surabaya yang mencapai Rp 4,2 juta membuat Surabaya menjadi kota dengan UMK tertinggi di Jawa Timur. Bahkan, UMK Surabaya ini hampir setara dengan UMK DKI Jakarta tahun 2020 yang mencapai Rp 4,267 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Surabaya Dwi Purnomo mengatakan bahwa kenaikan tersebut membuat tidak ada gejolak antara pengusaha dan pekerja/buruh di Kota Pahlawan.
“Ini membuat Surabaya adem ayem karena ini menguntungkan pekerja dilihat dari kualitas hidup layak (KHL) di lapangan. Jadi rumusnya itu kenaikan UMK 2020,” katanya kepada Radar Surabaya.
Menurut Dwi Purnomo bahwa Dewan Pengupahan sudah bekerja secara professional sesuai dengan aturan PP 78. “Kita usulkan ini membuat sejuk pekerja,”imbuhnya.
UMK yang akan berlaku pada Januari 2020 tersebut, nantinya akan mendapatkan pengawalan dari Disnaker Kota Surabaya antara pengusaha dan pekerja untuk menghindari gejolak sebelum penetapan nantinya.
“Kita akan monitor nantinya, antara Apindo dan serikat pekerja apa saja kendala dalam penetapan nantinya,”ungkapnya.
Sementara itu, jika dikemudian hari ada pengusaha/perusahaan yang tidak menghendaki adanya kenaikan UMK tersebut menurut Dwi bisa dilakukan penangguhan. “Untuk yang tidak setuju nantinya bisa langsung ke Disnaker Provinsi saja, untuk melakukan penangguhan, kami (Disnaker Kota) hanya monitor saja,”pungkasnya. (rmt/rud)