JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengancam akan menindak airlines yang menjual tiket dengan harga yang melebihi tarif batas atas.
“Saya akan menindak maskapai penerbangan yang menjual tiket melebihi batas atas yang telah ditentukan,” ujar Menhub, di Jakarta, kemarin.
Ancaman Menhub tersebut terlontar menyusul banyaknya keluhan masyarakat pengguna jasa angkutan udara yang pada musim mudik Lebaran tahun 2018 ini, merasa harga tiket melonjak tajam tak terkendali bahkan ada harga tiket yang dijual diduga melampaui tarif batas yang telah ditentukan.
Menhub menghimbau kepada maskapai penerbangan agar tidak memanfaatkan momen lebaran ini untuk memaksimalkan tarif batas atas.“Walaupun permintaan sedang tinggi dalam masa Lebaran ini, akan tetapi saya minta kepada maskapai agar tidak memanfaatkan momen ini untuk memaksimalkan tarif batas atas yang ada,” imbuh Budi.
Menhub dalam kesempatan itu juga meminta kepada maskapai agar mempertimbangkan daya beli masyarakat dalam menentukan tarif tiket pesawat.“Untuk maskapai penerbangan, tolong pertimbangkan daya beli masyarakat dalam menentukan tarif tiket,” tutup Menhub.
Imbauan yang senada disampaikan Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso. Maskapai tidak boleh menjual tarif penerbangan selama Lebaran ini di atas tarif yang sudah ditetapkan di UU nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 14 tahun 2016 tentang tentang Mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
PM tersebut memuat antara lain formulasi tarif dan besaran tarif jarak (basicfare) setiap rute domestik kelas ekonomi ditambah pajak, asuransi, biaya pelayanan penumpang di bandara, dan biaya tambahan (pilihan penumpang secara opsional). Besaran tarif yang dibayar juga berbeda menurut kategori pelayanan maskapai (fullservices; medium services, dan nofrill). Peraturan Menteri Perhubungan tersebut tidak mengatur tarif kelas bisnis dan yang lebih tinggi.
Jika maskapai melanggar ketentuan tersebut, sanksi yang akan dikenakan berjenjang mulai dari peringatan, pengurangan frekuensi penerbangan, penundaan pemberian izin rute, denda administratif hingga pembekuan rute penerbangan.
“Saya sudah mengeluarkan Surat Edaran no. 4 tahun 2018 ini yang ditujukan pada 3 operator yaitu maskapai, pengelola bandara dan pengelola navigasi penerbangan. Untuk maskapai, saya nyatakan tidak boleh menjual tarif penerbangan di tiket melebihi aturan di PM 14 tahun 2016 itu,” ujar Agus. (pur/hen)