SURABAYA – Kementrian Perhubungan (Kemenhub) bakal memberlakukan uji kir gratis terhadap 200 kendaraan umum, termasuk taksi online. Langkah ini diambil sebelum Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017 tentang angkutan sewa khusus diterapkan.
Rencana tersebut disampaikan oleh Menhub Budi Karya Sumadi ketika berkunjung ke UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Wiyung, Kamis (8/3) siang. Dia mengatakan, pemberian uji kir gratis ini diperuntukan bagi 100 taksi online, 50 angkutan umum, dan 50 taksi konvensional di Surabaya. Selain mendorong taksi online untuk segera melakukan uji kir, kebijakan ini juga sebagai upaya memfasilitasi pengemudi angkutan daring dan konvensional.
“Kami kasih waktu kepada mereka (taksi online,Red) satu bulan dari sekarang. Sebelum kami menerapkan sanksi. Ini sebagai upaya kami untuk memfasilitasi, jadi kami mengimbau setelah ini mereka taat azas, di mana-mana ada aturan,” ujar Budi Karya.
Setidaknya, Kemenhub memberikan batasan hingga April mendatang. Sebelum menerapkan sanksi bagi kendaraan taksi online yang belum melengkapi persyaratan.
Ada perbedaan perlakuan uji kir untuk taksi online. Kalau biasanya kendaraan umum diberlakukan ketok plat nomor kir di casis atau rangka mesin mobil, untuk taksi online tidak demikian. Plat nomor uji kir itu digantungkan ke bagian dalam mesin.
Sementara untuk taksi online juga tidak diberlakukan penerapan tanda samping di mobil dengan cara disemprot seperti kendaraan umum lainnya.Satu-satunya tanda yang bisa dilihat mata menunjukkan bahwa mobil itu adalah taksi online adalah stiker dari Kemenhub yang ditempelkan di kaca mobil setelah melengkapi semua syarat perizinan.
Dengan difasilitas uji kir secara gratis ini, Budi Karya meminta agar pengemudi menaati aturan. Dia menegaskan, aturan main di transportasi ada dua yaitu keselamatan dan konektivitas. Karena Prinsipnya adalah, orang terhubung dari satu tempat ke tempat lain dengan selamat.
“Selama ini ada like, ada perbedaan pendapat. Pengurusan SIM mahal, susah kir-nya, makanya kita fasilitasi. Harapannya mereka ikut aturan,” bebernya.
Sementara itu mengenai masih adanya perusahaan aplikasi yang merekrut pengemudi. Budi Karya menghimbau agar menghentikan perekrutan driver baru. Bahkan dengan tegas bakal memanggilnya.
“Akan kita panggil yang masih melakukan perekrutan,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menambahkan, pihaknya sudah menyurati perusahaan aplikasi untuk tidak melakukan perekrutan. Surat itu pun sudah dikirim tiga hari yang lalu.
Sedangkan soal berapa jumlah taksi online yang ada di Indonesia. Budi Setiyadi tidak hapal pasti angkanya.
“Tapi di masing-masing provinsi sudah ada kuota yang ditetapkan. Jawa Timur ini 4.445 kendaraan taksi online,” pungkas Budi. (bae/rud)