SURABAYA – Untuk meningkatkan pelayanan kepada konsumen, PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menerapkan e-boarding pass bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan kereta api (KA) jarak jauh. E-boarding pass merupakan boarding pass elektronik yang diterbitkan melalui aplikasi KAI Access versi terbaru.
“Setiap penumpang yang ingin menggunakan fasilitas ini wajib mengunduh aplikasi KAI Access terlebih dahulu di smartphone mereka,” kata Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Gatut Sutiyatmoko, Senin (6/11).
Dengan adanya e-boarding pass, ucap Gatut, pengguna jasa transportasi moda kereta api semakin dimudahkan. Penumpang cukup menunjukkan e-boarding pass yang terpampang pada layar smartphone mereka kepada petugas boarding di stasiun. “Jadi nggak perlu ke mesin cetak boarding pass check in counter,” tutur Gatut.
Gatut menjelaskan, ada beberapa informasi mengenai e-boarding pass yang harus diketahui pengguna jasa KA. Diantaranya, e-boarding pass hanya dapat diterbitkan khusus pemesanan tiket kereta api via KAI access versi terbaru dan dapat diunduh mulai dari dua jam sebelum keberangkatan KA.
“Jangan ragu. Karena PT KAI memastikan e-boarding pass merupakan dokumen yang sah dan dapat digunakan sebagai persyaratan penukaran award tiket,” ungkap Gatut.
Bagaimana jika ada calon penumpang membatalkan tiket atau merubah jadwal keberangkatannya? “Jangan khawatir semua ada aturannya,” jawab Gatut.
Jika penumpang berada di stasiun yang tidak sesuai dengan relasi e-ticket atau sebelum 7 x 24 jam, maka e-ticket diproses menjadi bukti transaksi dan selanjutnya dilakukan pembatalan atau mengubah jadwal.
Ketika penumpang berada di stasiun sesuai dengan relasi e-ticket pada periode 7 x 24 jam, maka e-ticket diproses menjadi boarding pass di check in counter dan selanjutnya dilakukan proses pembatalan atau mengubah jadwal.
“Kalau sudah masuk periode dua jam sebelum jadwal keberangkatan kereta dan penumpang telah memproses e-ticket menjadi e-boarding, maka e-boarding dicetak ulang untuk selanjutnya dilakukan proses pembatalan atau ubah jadwal,” terang Gatut.
Gatut juga menjelaskan sebelum melakukan proses pembatalan atau ubah jadwal, petugas loket akan memeriksa kode booking melalui menu histori transaksi atau kolom kode booking pada aplikasi Rail Ticket System (RTS) untuk mengetahui status pencetakan bukti transaksi (blanko putih) atau boarding pass. “Hal ini untuk megetahui keaslian tiket dan identitas penumpang,” kata Gatut.
Namun, lanjut Gatut tiket dengan kategori award ticket, tiket yang dicetak dari Voucher registered atau Voucher unregistered, tiket yang dicetak menggunakan poin, tidak dapat dilakukan perubahan jadwal. “Kalau pembatalan masih bisa. Kita tetap mengikuti ketentuan pasal 45 poin 1 a,” lanjut Gatut.