30.5 C
Surabaya
Thursday, March 23, 2023

Dishub Tetap Berlakukan Uji Kir bagi Angkutan Online

MESKI Mahkamah Agung (MA) telah mencabut Permenhub Nomor 26 tahun 2017, pemerintah provinsi (pemprov) Jatim masih memberlakukan peraturan menteri yang mengatur tentang transportasi online tersebut. Perizinan pun diwajibkan kepada seluruh armada taksi online.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jatim Wahid Wahyudi mengatakan bahwa perizinan masih terus dilakukan sebelum tanggal 1 November, sesuai dengan evaluasi yang diwajibkan oleh MA terhadap Permenhub Nomor 26/2017. “Selama ini Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 masih berlaku dan sudah mendapat izin dari dishub,” kata Wahid, Selasa (3/10).
Perizinan tersebut juga termasuk uji kir. Sampai sekarang, lanjut Wahid, sudah ada 2.380 kendaraan berbasis aplikasi online yang masih dalam proses pengurusan uji kir. Sedangkan yang sudah melakukannya baru 87 kendaraan. “Kenapa masih diproses, karena kendaraan online yang akan menjadi angkutan umum kami perlakukan sama dengan konvensional,” bebernya kepada Radar Surabaya. 
Selain uji kir tersebut, menurut Wahid, ada juga pemasangan stiker. Namun mengenai kapan terealisasikan hal tersebut, dirinya masih melakukan pengkajian. “Striker itu akan kami pasang,” jelasnya.
Ditanya soal permintaan para sopir yang meminta bantuan peremajaan angkutan konvensional, Wahid menyebutkan bahwa Gubernur Soekarwo bakal memberikan bantuan kepada angkutan konvensional berupa dana.
Tapi, khusus untuk angkutan umum yang masuk wewenang gubernur. Yakni angkutan konvensional yang melintas antar-kota dalam provinsi seperti Surabaya-Sidoarjo. “Ini sedang kami usulkan di RAPBD,” tandasnya.

Baca Juga :  ERICK THOHIR: Pemberdayaan UMKM BRI Jadi Lokomotif Ekonomi Pro-Rakyat

MESKI Mahkamah Agung (MA) telah mencabut Permenhub Nomor 26 tahun 2017, pemerintah provinsi (pemprov) Jatim masih memberlakukan peraturan menteri yang mengatur tentang transportasi online tersebut. Perizinan pun diwajibkan kepada seluruh armada taksi online.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jatim Wahid Wahyudi mengatakan bahwa perizinan masih terus dilakukan sebelum tanggal 1 November, sesuai dengan evaluasi yang diwajibkan oleh MA terhadap Permenhub Nomor 26/2017. “Selama ini Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 masih berlaku dan sudah mendapat izin dari dishub,” kata Wahid, Selasa (3/10).
Perizinan tersebut juga termasuk uji kir. Sampai sekarang, lanjut Wahid, sudah ada 2.380 kendaraan berbasis aplikasi online yang masih dalam proses pengurusan uji kir. Sedangkan yang sudah melakukannya baru 87 kendaraan. “Kenapa masih diproses, karena kendaraan online yang akan menjadi angkutan umum kami perlakukan sama dengan konvensional,” bebernya kepada Radar Surabaya. 
Selain uji kir tersebut, menurut Wahid, ada juga pemasangan stiker. Namun mengenai kapan terealisasikan hal tersebut, dirinya masih melakukan pengkajian. “Striker itu akan kami pasang,” jelasnya.
Ditanya soal permintaan para sopir yang meminta bantuan peremajaan angkutan konvensional, Wahid menyebutkan bahwa Gubernur Soekarwo bakal memberikan bantuan kepada angkutan konvensional berupa dana.
Tapi, khusus untuk angkutan umum yang masuk wewenang gubernur. Yakni angkutan konvensional yang melintas antar-kota dalam provinsi seperti Surabaya-Sidoarjo. “Ini sedang kami usulkan di RAPBD,” tandasnya.

Baca Juga :  Upgrade Skill Digital Talent, BRI Hadirkan Metaverse untuk Pembelajaran Karyawan

Most Read

Berita Terbaru