RADAR SURABAYA– Meta melarang penayangan iklan dan kampanye pemasaran TikTok di tujuh negara, termasuk Indonesia.
Kebijakan ini mempertegas persaingan antara Meta dan TikTok di tengah meningkatnya tekanan regulator terhadap platform media sosial terkait keselamatan anak.
Seperti dilansir Engadget, larangan tersebut berlaku untuk iklan ByteDance, perusahaan asal Tiongkok yang menaungi TikTok.
Kebijakan ini juga mencakup pengiklan pihak ketiga yang menjalankan kampanye pemasaran terkait TikTok.
Selain Indonesia, pembatasan iklan TikTok diberlakukan di Amerika Serikat (AS), Kanada, Mesir, Jepang, Thailand, dan Vietnam.
Juru bicara Meta, Chris Sgro, mengatakan perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk memberikan ruang iklan kepada pesaing yang berupaya menarik pengguna keluar dari platformnya.
Baca Juga: Pekan Raya Jatim Bidik Rp 50 Miliar, 600 Brand Meriahkan Surabaya
"Kami tidak berkewajiban menayangkan iklan dari pesaing yang tujuannya adalah menarik pengguna keluar dari aplikasi kami," ujar Sgro kepada Bloomberg.
Meta dan TikTok Saling Batasi Promosi
Kebijakan Meta tersebut menyusul langkah TikTok yang sebelumnya melarang pencantuman tautan menuju profil Instagram dan Facebook.
Kedua perusahaan pun semakin bersaing dalam memperebutkan perhatian pengguna media sosial.
Persaingan ini berlangsung ketika platform digital menghadapi sorotan terkait perlindungan anak dan keamanan pengguna di bawah umur.
Pada Agustus lalu, Meta menyepakati penyelesaian senilai USD 18 miliar dengan sejumlah negara bagian di AS.
Kesepakatan tersebut juga mengharuskan perusahaan menerapkan fitur keselamatan anak di Facebook dan Instagram.
Sejumlah ahli hukum menilai perkembangan tersebut dapat mendorong platform pesaing, termasuk TikTok dan YouTube, untuk mengubah desain aplikasi mereka demi memperkuat perlindungan bagi pengguna di bawah umur.
TikTok Terancam Denda Regulator Eropa
Tekanan terhadap TikTok juga datang dari regulator Eropa. Pada musim panas lalu, regulator menyatakan platform tersebut belum melakukan upaya yang memadai untuk menjamin keselamatan pengguna di bawah umur.
Baca Juga: BCA Dorong Link and Match Pendidikan dan Dunia Kerja, Mahasiswa Perlu Dibekali Pengalaman Praktis
TikTok berpotensi menghadapi denda hingga enam persen dari pendapatan tahunannya.
Di tengah tekanan tersebut, Meta menjalankan kampanye yang mendesak para pesaingnya meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak.
Perusahaan itu memasang iklan di sejumlah surat kabar terkemuka untuk menyerukan peningkatan standar keselamatan anak di platform media sosial.
Meta juga mengkritik TikTok karena tidak menghadiri sejumlah pertemuan dengan pemerintah AS yang membahas durasi penggunaan layar (screen time) dan keselamatan anak.
Situasi ini menempatkan TikTok dan YouTube di bawah tekanan dari dua arah, yakni regulator pemerintah dan persaingan dengan Meta.
Keduanya didorong mengambil langkah lebih jauh untuk melindungi pengguna di bawah umur.
Sementara itu, TikTok sejauh ini belum banyak memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.
Platform media sosial itu kini dimiliki oleh konsorsium investor asal AS dan Uni Emirat Arab (UEA), termasuk Oracle, perusahaan teknologi yang didirikan oleh Larry Ellison.
Larangan iklan TikTok di tujuh negara, termasuk Indonesia, menambah babak baru persaingan platform media sosial global.
Kebijakan tersebut sekaligus menyoroti hubungan antara persaingan bisnis digital, kebijakan periklanan, dan tuntutan perlindungan pengguna.
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
Sumber : jawapos.com