Radar Surabaya - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi memutus akses terhadap aplikasi dan situs Zangi milik Secret Phone, Inc. Langkah ini diambil karena penyedia layanan tersebut belum memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).
Pemblokiran dilakukan setelah ditemukan bukti bahwa Zangi digunakan sebagai sarana komunikasi jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari rumah tahanan di Jakarta. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi di ruang digital nasional.
“Pemutusan akses ini merupakan bagian dari penegakan aturan untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi kewajiban pendaftaran. Kepatuhan ini penting demi menjamin perlindungan masyarakat pengguna layanan digital,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan resminya di situs Komdigi, Selasa (22/10).
Pemblokiran Zangi merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat). Aturan tersebut mewajibkan setiap penyelenggara, baik lokal maupun asing, yang beroperasi di Indonesia untuk terdaftar dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).
Hingga pengumuman ini disampaikan, Zangi belum tercatat sebagai PSE Privat, meskipun layanannya dapat diakses oleh masyarakat di Indonesia. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PSE yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.
Komdigi menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk pembatasan informasi, melainkan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan serta keberlangsungan ekosistem digital nasional.
“Pemutusan akses ini bukan pembatasan, melainkan langkah tegas pemerintah untuk memastikan tata kelola ruang digital tetap aman, tertib, dan terpercaya,” tegas Alexander.
Lebih lanjut, Komdigi mengimbau seluruh penyelenggara sistem elektronik, baik dalam negeri maupun luar negeri, untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan kepatuhan terhadap regulasi tersebut, diharapkan ekosistem digital Indonesia menjadi lebih sehat dan berdaya saing di tingkat global.
“Pemerintah membuka ruang bagi penyelenggara layanan digital untuk mematuhi ketentuan pendaftaran. Dengan kepatuhan itu, ekosistem digital Indonesia akan semakin kuat dan melindungi pengguna,” tambahnya.
Langkah Komdigi ini dinilai sebagai bentuk penguatan keamanan digital nasional sekaligus peringatan bagi platform asing agar tidak mengabaikan kewajiban hukum di Indonesia. Kepatuhan terhadap ketentuan PSE menjadi indikator penting dalam menciptakan ruang digital yang aman, inklusif, dan terpercaya. (dwi/fir)
Editor : M Firman Syah