Surabaya - Demi menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan, setiap penumpang wajib mematuhi aturan terkait barang bawaan yang telah ditetapkan oleh maskapai maupun otoritas penerbangan. Sejumlah barang dilarang dibawa ke dalam pesawat, baik sebagai bagasi kabin maupun bagasi tercatat, karena berpotensi membahayakan penumpang, kru dan struktur pesawat.
Dikutip dari Garuda Indonesia dan International Air Transport Association (IATA), berikut daftar barang yang tidak diperbolehkan dalam penerbangan
Material korosif
Barang seperti merkuri, asam sulfat, alkali, dan aki kendaraan termasuk kategori ini. Material korosif dapat menyebabkan kerusakan parah pada struktur pesawat maupun benda lain di sekitarnya.
Bahan peledak
Semua bentuk bahan peledak seperti granat, detonator, sumbu, alat peledak dan kembang api dilarang keras dibawa karena berisiko meledak sewaktu-waktu.
Gas bertekanan
Gas seperti propan, butana, dan aerosol kimiawi tergolong berbahaya karena mudah terbakar atau beracun, sehingga tidak boleh diangkut dalam kabin maupun bagasi.
Cairan mudah terbakar
Termasuk bahan bakar, cat, thinner, lem, cairan pemantik api, metanol, hingga alkohol. Bahan ini rentan terbakar akibat perubahan tekanan udara selama penerbangan.
Benda padat mudah terbakar
Kembang api, petasan, dan suar (flare) mengandung bahan piroteknik yang mudah memicu kebakaran akibat tekanan dan suhu tinggi di udara.
Zat oksidasi
Zat seperti bubuk pemutih, peroksida, generator oksigen dan fiberglass dapat menyebabkan reaksi kimia berbahaya jika terkena panas atau bahan mudah terbakar lainnya.
Material radioaktif
Bahan seperti uranium, plutonium, radium, dan tritium dilarang karena dapat memancarkan radiasi yang membahayakan kesehatan penumpang dan awak pesawat.
Zat beracun dan bahan kimia berbahaya
Zat seperti arsenik, sianida, pestisida, insektisida dan produk biologis berbahaya dapat menimbulkan keracunan akut jika bocor di dalam pesawat.
Peralatan yang memicu panas
Koper atau alat dengan instalasi alarm, baterai litium, atau material piroteknik berisiko menyebabkan ledakan akibat korsleting listrik.
Kendaraan kecil berbaterai litium
Barang seperti hoverboard, mini-segway, airwheel, dan balance wheel dilarang dibawa ke kabin maupun bagasi karena risiko kebakaran pada baterai.
Alat pelumpuh
Perangkat seperti pistol kejut, alat kejut listrik, tongkat pemukul listrik, dan alat pelumpuh hewan dilarang karena berpotensi disalahgunakan di dalam pesawat.
Semprotan bela diri
Gas air mata atau semprotan asam fosfor tidak diizinkan karena dapat menyebabkan gangguan pernapasan, iritasi mata, dan berisiko meledak akibat tekanan kabin.
Cairan, aerosol, dan gel lebih dari 100 ml
Penumpang hanya diperbolehkan membawa cairan dalam wadah maksimal 100 ml, disimpan dalam kantong plastik transparan berkapasitas 1 liter, dan wajib diperlihatkan saat pemeriksaan di bandara.
Perangkat elektronik dengan baterai litium berkapasitas tinggi
Baterai litium pada laptop, kamera, ponsel, atau powerbank dibatasi hingga 100–160 Wh dan harus mendapat izin maskapai. Powerbank tidak boleh dimasukkan ke bagasi tercatat karena dapat memicu kebakaran.
Benda tajam dan produk segar tertentu
Semua jenis pisau, gunting, gergaji, hingga alat olahraga tajam wajib dimasukkan ke bagasi terdaftar. Sementara itu, produk laut segar, ikan hidup dan daging mentah dilarang dibawa ke kabin karena dapat menimbulkan bau atau kebocoran, dan hanya bisa dikirim melalui kargo.
Maskapai juga memiliki daftar prohibited items tambahan sesuai kebijakan masing-masing, mencakup benda-benda yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan. (wid/fir)
Editor : M Firman Syah