RADAR SURABAYA - Ketika bisnis layar tancap makin menjanjikan, sejumlah pengusaha mendirikan Persatuan Bioskop Keliling Indonesia (Perbiki) pada 1978. Sejak itu pertunjukan bioskop keliling mulai marak di tanah air.
Salah satu program Perbiki, Film Masuk Desa, disambut hangat pemerintah. Wakil Presiden RI (saat itu) Adam Malik mengaku prihatin karena 85 persen penduduk desa belum mendapatkan akses untuk menonton film. Maka, dia sangat mendukung program tersebut.
Baca Juga: Lomba Kampung Pancasila 2026 Masuk Verifikasi Lapangan, Fokus Pemilahan Sampah dan Inovasi Lingkunga
Adam Malik menyarankan Perbiki bekerja sama dengan Departemen Penerangan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, serta Departemen Pertanian. Dengan kerja sama itu, bisnis layar tancap semakin tumbuh. Jawa Barat dijadikan pilot project.
Sebelum memutar film utama, operator layar tancap secara sukarela menayangkan film-film yang bersifat penerangan. Di antaranya, program keluarga berencana (KB), transmigrasi, koperasi, penyuluhan pertanian, dan sosialisasi pemilu.
Layar tancap juga kerap memutar film yang berbau propaganda. Misalnya, Janur Kuning (1979), Serangan Fajar (1982), dan Pengkhianatan G30S/PKI (1984). Ketiga film itu menempatkan Presiden Soeharto sebagai tokoh sentral dalam berbagai peristiwa penting.
Baca Juga: Lomba Asah Terampil Jenjang PAUD 2026 di Surabaya, Sulap Kardus dan Plastik Jadi Mainan Edukatif
Layar tancap sangat membantu sosialisasi program pemerintah, juga memoles citra Orde Baru. Sifatnya yang mobile mampu menjangkau penduduk yang tinggal di perdesaan. Selain itu, biaya operasionalnya lebih terjangkau. Berbeda dengan bioskop konvensional yang selain mahal, juga terkonsentrasi di kota-kota.
Meski begitu, para pengusaha layar tancap sering mengeluhkan proses izin setiap mereka ingin mengadakan pertunjukan. “Biaya izinnya memang murah, tapi uang rokok yang diminta oleh pejabat lokal lebih banyak. Tanpa uang rokok, jangan harap izin diberikan, bisa-bisa perlengkapan pertunjukan malah disita,” kata Misbach Yusa Biran, tokoh sinema nasional.
Seiring menjamurnya layar tancap, berbagai persoalan dihadapi para pelaku bisnis tersebut. Di antaranya, stigma negatif sebagai hiburan yang menghadirkan konten berbau pornografi. Perbiki memang melakukan pembinaan terhadap anggotanya agar tidak menayangkan film kategori 17 tahun ke atas, tapi pengusaha yang bukan merupakan anggota sulit ditertibkan.
Selain konten pornografi, film-film yang diputar dalam pertunjukan layar tancap sering disebut ‘film pelarian’. Yaitu film yang masih tayang di bioskop komersial yang belum atau tidak diizinkan diputar di layar tancap.
Selain itu, hiburan murah meriah ini kerap menjadi ajang judi dan mabuk-mabukan. Meski begitu, warga pinggir kota dan desa-desa tetap menikmati hiburan layar tancap alias bioskop keliling karena tak ada hiburan lain saat itu. (*)
Editor : Lambertus Hurek