RADAR SURABAYA - Perubahan besar pernah terjadi pada wilayah administratif Surabaya pada 1965. Melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965, pemerintah pusat menetapkan perluasan wilayah Kotapraja Surabaya dengan memasukkan lima kecamatan yang sebelumnya berada di wilayah Kabupaten Surabaya.
Undang-undang tersebut disahkan di Jakarta pada 6 Februari 1965 oleh Presiden Sukarno. Aturan ini mengubah ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah di Jawa Timur.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Dua Motor di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Satu Balita Meninggal
Dalam beleid itu disebutkan bahwa sebagian wilayah Kabupaten Surabaya dipisahkan untuk dimasukkan ke wilayah kota. Lima kecamatan yang resmi menjadi bagian Kotapraja Surabaya saat itu adalah Wonocolo, Sukolilo, Rungkut, Tandes, dan Karangpilang.
Langkah tersebut diambil karena perkembangan masyarakat dan pemerintahan kota yang semakin pesat. Wilayah Kotapraja Surabaya yang ada pada masa itu dianggap sudah tidak memadai untuk menampung pertumbuhan penduduk, aktivitas ekonomi, dan pembangunan kota.
Aktivis Jejak Petjinan, Yonas Mawa, menjelaskan bahwa keputusan itu membuat Surabaya memiliki wilayah yang jauh lebih luas dibanding kota-kota lain yang berasal dari status gemeente pada masa kolonial.
“Perluasan wilayah tahun 1965 itu membuat Surabaya berkembang jauh melampaui batas kota lama peninggalan Hindia Belanda,” kata Yonas.
Ia menjelaskan, sebelum perluasan tersebut wilayah Surabaya pada dasarnya masih mengikuti batas Gemeente Soerabaia pada era kolonial Belanda. Setelah lima kecamatan dari Kabupaten Surabaya dimasukkan, wilayah kota menjadi jauh lebih luas dan membuka ruang ekspansi permukiman, industri, hingga kawasan pendidikan.
Menurut Yonas, kondisi ini berbeda dengan banyak kota lain di Jawa Timur yang juga berstatus gemeente pada masa kolonial, tetapi wilayahnya relatif tidak berubah hingga sekarang. Beberapa di antaranya adalah Kota Malang, Kota Mojokerto, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kota Kediri, dan Kota Blitar.
“Kalau kota-kota itu wilayahnya masih hampir sama dengan batas gemeente zaman Belanda. Surabaya berbeda karena mengalami perluasan besar,” ujarnya.
Baca Juga: KPK–PPATK Bongkar “Jantung” Mafia Cukai Rokok, Pengamat: Kini Giliran Polri Bertindak Tegas!
Perluasan wilayah tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam perkembangan Surabaya sebagai kota metropolitan di Indonesia. Wilayah yang semakin luas memungkinkan pembangunan kawasan baru yang kini menjadi bagian penting dari kehidupan kota, mulai dari pusat industri hingga kawasan perumahan besar. (*)