RADAR SURABAYA - Dahulu harga kebutuhan bahan pokok (bapok) di Surabaya seperti beras, telur, kedelai, hingga kain sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Harga kebutuhan pokok sehari-hari disampaikan kepada publik.
Koran, radio serta televisi menjadi media informasi harga kebutuhan pokok yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Tujuan penetapan harga agar bisa mengontrol harga ketika melambung tinggi.
Jika harga tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah dulu akan ada sanksi.
Menurut pegiat sejarah, Nur Setiawan, informasi harga kebutuhan pokok seperti di tahun 1975 setiap seminggu sekali disampaikan kepada publik melalui media masa hingga elektronik.
Jika tidak terjadi kesesuaian harga maka pemerintah segera turun tangan.
"Selain itu informasi harga itu juga untuk membatasi import dan ekspor barang. Serta memberikan efek jera kepada mafia kebutuhan pokok," kata sejarawan yang akrab disapa Wawan itu.
Setiap daerah juga mempunyai standar harga masing-masing, namun harga pokok utama dari pemerintah pusat.
"Karena setiap daerah biaya hidupnya dulu kan juga berbeda-beda. Jadi pemerintah daerah juga punya standar harga," terangnya.
Harga kebutuhan pokok itu, dikatakan Wawan, untuk harga di pasar induk.
Seperti di Surabaya, dahulu pasar induk seperti Pasar Keputran, Pasar Pabean, Pasar Wonokromo dan Pasar Genteng.
"Setiap barang yang masuk akan disesuaikan dengan harga yang sudah ditetapkan," pungkas Wawan. (sur/opi)
Editor : Nofilawati Anisa