Surabaya- Melansir dari siaran pers Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), lebih dari 8 juta masyarakat Indonesia telah terjerat judi online, dengan 80 persen di antaranya berasal dari kelompok berpenghasilan menengah ke bawah. Lebih memprihatinkan lagi, sekitar 80 ribu anak telah menjadi pelaku judi daring.
Sebagai upaya memberantas judi online di masyarakat, GoPay bersama aliansi Judi Pasti Rugi menjangkau masyarakat di berbagai daerah di Indonesia. Kampanye ini mengajak masyarakat, perusahaan, dan media untuk bersatu dalam semangat yang sama: bersama-sama melawan bahaya judi online.
Head of GoPay Regional Marketing, Irwan Ari Wibowo, mengatakan, gerakan Judi Pasti Rugi Keliling bertujuan mengajak masyarakat agar tidak menjudikan mimpi dan masa depan keluarga. Kerugian akibat judi online tidak hanya berimbas pada individu, tetapi juga negara.
“Bayangkan, Rp1.200 triliun uang Indonesia hilang akibat judi online sepanjang 2024. Padahal kalau dana sebesar itu dipakai untuk UMKM, bisa lahir 24 juta usaha baru dan 350 juta lapangan kerja, bahkan menopang 240 juta keluarga,” jelasnya dalam sesi sarasehan Roadshow Judi Pasti Rugi di UINSA Surabaya (22/9).
Mental Health Counselor, Ika Wahyuningrum, menyampaikan bahwa judi online bekerja seperti kecanduan perilaku (behavioral addiction) di otak manusia. Mekanismenya bahkan mirip dengan kecanduan zat adiktif seperti narkoba. Ika berpesan agar masyarakat lebih waspada terhadap bahaya judi online, khususnya para orang tua untuk menjaga anak-anak dari paparan sejak dini.
Erwin Erlani, mantan penjudi yang kini menjadi aktivis anti-judi online, juga membagikan pengalamannya berhadapan dengan adiksi judi daring. “Kalau sudah kecanduan, kuncinya menyibukkan diri dengan hal-hal produktif agar pikiran tidak kembali ke judi,” ujarnya.
Irwan menegaskan bahwa GoPay berkomitmen mendukung pemerintah dalam memberantas praktik judi online. Ia menjelaskan bahwa GoPay telah mengembangkan teknologi artificial intelligence untuk mendeteksi transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan judi online. Transaksi tersebut langsung diblokir agar tidak merugikan pengguna maupun ekosistem digital secara luas.
“Jadi transaksi-transaksi yang mencurigakan tersebut, langsung sumber dana dan juga tujuannya itu bisa langsung kami blacklist, langsung kami block,” katanya.
Selain itu, aplikasi GoPay juga menyediakan fitur pelaporan bagi masyarakat yang menemukan akun media sosial, nomor rekening, maupun situs yang digunakan untuk judi online. Laporan tersebut dikumpulkan lalu diteruskan ke pemerintah untuk ditindaklanjuti dengan pemblokiran.
“Yang kedua, di dalam aplikasi kami juga menyediakan platform untuk masyarakat bisa memberikan laporan atau memberikan nomor-nomor akun media sosial, website, dan segala macam yang digunakan untuk judi online. Sehingga di dalam aplikasi kami meng-capture data tersebut, kami rekam dan kami berikan kepada pemerintah untuk selanjutnya ditindaklanjuti untuk dilakukan pemblokiran dan segala macam,” tambahnya.
Baca Juga: Cara Gampang Dapetin Saldo GoPay dengan GoPay Hadiah, Hanya Hari Ini
Irwan menyebut hingga kini sudah ribuan nomor rekening serta akun digital terkait judi online yang berhasil diblokir. GoPay juga aktif melaporkan temuan masyarakat ke Kementerian Komunikasi dan Digital, Bank Indonesia, hingga PPATK setiap minggunya.
Sementara itu, Menkomdigi Meutya Hafid dalam siaran persnya mengatakan, Patroli Siber Kemkomdigi berhasil memblokir total 2.259.905 konten perjudian daring sejak 21 Oktober 2024.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, penanganan konten perjudian yang mencakup periode 20 Oktober 2024 hingga 29 September 2025 menunjukkan fokus tinggi pada isu krusial ini. Angka 2.259.905 pemblokiran tersebut sangat menonjol jika dibandingkan dengan total penanganan sepanjang tahun sebelumnya.
Sebagai perbandingan, pada 2023, total konten perjudian yang ditindak adalah 999.537. Ini berarti dalam waktu kurang dari satu tahun masa jabatannya, upaya penindakan di bawah Menkomdigi Meutya Hafid telah meningkat lebih dari dua kali lipat dari total penindakan pada 2023.
Meski demikian, upaya teknis semata tidak cukup tanpa kesadaran masyarakat. Literasi finansial menjadi kunci untuk menekan maraknya praktik judi online di tengah berkembangnya sistem pembayaran digital.
Melalui kampanye Judi Pasti Rugi, GoPay mengingatkan publik bahwa melek finansial adalah bentuk perlindungan diri dan keluarga. Bahwa uang semestinya menjadi alat untuk tumbuh — bukan untuk kehilangan masa depan.
Editor : M Firman Syah