Surabaya — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan bahwa Bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib di jenjang Sekolah Dasar (SD) mulai tahun ajaran 2027/2028. Kebijakan ini akan diberlakukan secara bertahap, dimulai dari kelas 1 SD hingga tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mempersiapkan generasi muda Indonesia menghadapi tantangan global melalui penguasaan bahasa internasional sejak dini.
“Bahasa Inggris adalah bahasa internasional yang penting untuk penguasaan ilmu pengetahuan dan kesiapan menghadapi tantangan global,” ujar Abdul Mu’ti, Rabu (22/10).
Ia menegaskan, pembelajaran Bahasa Inggris di tingkat SD tidak akan menitikberatkan pada aspek tata bahasa, melainkan pada kemampuan berbicara dan rasa percaya diri siswa dalam berkomunikasi.
“Fokusnya bukan grammar, tapi bagaimana mereka berani berkomunikasi dalam Bahasa Inggris. Salah pun tidak apa-apa, yang penting berani bicara,” tegasnya.
Kendati demikian, sebagian orang tua menyampaikan kekhawatiran bahwa tambahan mata pelajaran ini dapat menambah beban belajar, terutama di daerah yang masih memiliki keterbatasan fasilitas pendidikan. Menanggapi hal itu, pemerintah memastikan penerapan kurikulum baru akan dilakukan secara adaptif dan bertahap, menyesuaikan dengan kemampuan dasar siswa di setiap jenjang.
Mu’ti menambahkan bahwa pendekatan pengajaran Bahasa Inggris akan disesuaikan dengan capaian pembelajaran kelas 1–3 SD yang masih berfokus pada literasi dan numerasi.
“Anak-anak SD tetap akan difokuskan pada kemampuan membaca, menulis dan berhitung. Bahasa Inggris menjadi pendukung agar mereka bisa beradaptasi dengan dunia global,” jelasnya.
Dengan penerapan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mencetak generasi muda yang tidak hanya cakap berbahasa asing, tetapi juga memiliki dasar literasi kuat dan siap bersaing di tingkat internasional tanpa mengabaikan karakter pendidikan dasar. (ali/fir)
Editor : M Firman Syah