Radar Surabaya — BPJS Kesehatan resmi membuka program pembayaran cicilan bagi peserta yang menunggak iuran. Melalui skema Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab), peserta kini dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya tanpa harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus. Program ini memungkinkan pembayaran dilakukan secara bertahap hingga 12 kali cicilan.
Kebijakan ini menjadi solusi bagi peserta mandiri yang ingin tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan tanpa terbebani biaya besar di awal.
Program Rehab ditujukan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dengan tunggakan antara empat hingga dua puluh empat bulan. Melalui program ini, peserta dapat menyesuaikan jumlah cicilan sesuai kemampuan finansialnya.
Besaran cicilan dihitung berdasarkan total tunggakan yang dibagi dengan jumlah tahap pembayaran yang dipilih. Misalnya, peserta dengan tunggakan 12 bulan dan memilih enam kali cicilan akan membayar proporsional sesuai perhitungan sistem.
“Program ini bukan penghapusan tunggakan, tapi solusi agar peserta bisa menata keuangannya dan tetap terjamin dalam layanan kesehatan,” tulis keterangan resmi BPJS Kesehatan.
Pendaftaran program dilakukan secara daring melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta cukup masuk ke akun terdaftar, memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab), lalu sistem akan menampilkan simulasi cicilan berdasarkan tahap yang diinginkan. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, minimarket, atau dompet digital yang menjadi mitra resmi BPJS Kesehatan.
Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui Care Center BPJS Kesehatan di nomor 166.
Status kepesertaan yang sebelumnya nonaktif akan aktif kembali setelah seluruh cicilan lunas. Namun, peserta yang membutuhkan layanan rawat inap kurang dari 45 hari setelah status aktif kembali akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal dikalikan jumlah bulan tunggakan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan dibedakan sesuai kelas layanan, yaitu kelas 1 Rp 150 per bulan, kelas 2 Rp 100 ribu per bulan dan kelas 3 Rp 35 ribu per bulan.
Peserta yang menunggak akan otomatis dinonaktifkan sampai seluruh kewajiban diselesaikan.
Melalui program Rehab, BPJS Kesehatan berharap peserta dapat lebih mudah menata keuangan tanpa kehilangan hak atas layanan kesehatan. Dengan cicilan yang ringan, peserta yang sempat menunggak bisa kembali aktif dan terlindungi dalam sistem jaminan kesehatan nasional. (ali/fir)
Editor : M Firman Syah