Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Besaran THR UMKM di Surabaya Sesuai Kesepakatan

Lambertus Hurek • Senin, 25 April 2022 | 12:06 WIB
BERKEMBANG: Sejumlah pelaku UMKM menjajakan barang dagangannya menjelang pembukaan Jembatan Suroboyo khusus bagi pejalan kaki pada Minggu (24/1/2022) (FOTO ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)
BERKEMBANG: Sejumlah pelaku UMKM menjajakan barang dagangannya menjelang pembukaan Jembatan Suroboyo khusus bagi pejalan kaki pada Minggu (24/1/2022) (FOTO ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)
SURABAYA - Tunjangan hari raya (THR) harus berlaku merata bagi seluruh perusahaan, termasuk juga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang wajib memberikan THR bagi karyawan.

Meski diwajibkan, besaran THR karyawan UMKM disesuaikan dengan upah yang sudah disepakati antara karyawan dan pengusaha, bukan sesuai besaran upah minimum kota atau UMK.

Mediator Hubungan Industrial Pulung Wicaksono mengatakan, menurut aturan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya UMKM selama ini dibebaskan dari upah minimum kota, sehingga besaran upah disesuaikan dengan kesepakatan bersama karyawan dan pengusaha. Akan tetapi UMKM tetap wajib memberikan THR bagi karyawan.

"Karena upah untuk UMKM ini berdasarkan kesepakatan. Jadi THR tetap diberikan namun, disepakati bersama antara karyawan dan pengusaha," kata Pulung, Minggu (24/4).

Pulung mengaku selama masih belum banyak yang mengetahui perihal THR bagi karyawan UMKM. Oleh karena itu pihaknya terus melakukan sosialisasi bagi UMKM agar tidak ada kekhwatiran dalam pembagian THR.

Ada aturan wajib bagi pengusaha UMKM untuk tetap memberikan THR bagi karyawan. Yakni di Undang-Undang Cipta Kerja yang turunannya berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2001.

"Kami akan terus melakukan sosialisasi ini agar tidak ada keresahan nantinya. Karena yang namanya karyawan atau pekerja juga wajib mendapatkan haknya," jelasnya.

Pihaknya juga akan membuka posko pengaduan atas belum dibayarkannya THR. Tak hanya itu, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya juga membuka pengaduan bagi perusahaan yang sudah membayarkan THR ke karyawan.

"Pembayaran THR tahun ini tidak ada lagi keringanan dicicil seperti dua tahun sebelumnya. Jadi kami sediakan posko untuk para pekerja yang belum dibayarkan THR-nya," ujarnya.

Jika kedapatan perusahaan melanggar aturan pencairan THR akan ada sanksi menanti mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. "Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Khusnul Khotimah mengatakan, sebaiknya aturan pemberian THR bagi karyawan UMKM segera disosialisasikan. Pasalnya, ia mengaku mendapatkan laporan kegelisahan pengusaha untuk membayar THR dan gaji bebarengan di waktu yang sama.

"Sebaiknya disosialisasikan karena banyak pengusaha mikro yang mengalami kesulitan jika di waktu yang sama memberikan THR dan gaji. Karena dua komponen itu dikeluarkan berbarengan," ujar Khusnul.

Khusnul juga meminta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja untuk memberikan reward kepada pengusaha yang tertib membayarkan THR tepat waktu. "Selain membuka posko, saya sarankan untuk Dinas Perindustrian memberikan reward kepada pengusaha atau perusahaan yang tertib dalam membayar THR. Karena kondisi Surabaya saat ini masih dalam proses pemulihan ekonomi," tuturnya. (rmt/nur) Editor : Lambertus Hurek
#wajib THR UMKM #THR untuk UMKM #sanksi tidak bayar THR #upah minimum UMKM